batampos– Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mencatat 227 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya selama tahun 2023 ini.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan pemulangan paksa warga negara asing ini mayoritas karena terkait izin tinggal.
“Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin,” kata dia, Jumat (15/12).
Ia menjelaskan berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam total warga negara asing yang dideportasi adalah 227 orang.
“Paling banyak adalah WNA asal Tiongkok. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan ratusan WNA Cina yang melakukan tindakan ilegal atau cyber crime beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Total terdapat 227 WNA dengan berbagai alasan mulai dari kasus cyber crime, hingga pelanggaran izin tinggal di Batam. Hal ini menjadi faktor yang mendominasi penyebab deportasi WNA di Batam.
BACA JUGA:Â 153 Tersangka Love Scamming Dideportasi ke Tiongkok
Ia menjelaskan adapun dua tahapan pengawasan terhadap orang asing, yaitu pengawasan administratif dengan melakukan analisa dan wawancara terhadap orang asing yang mengajukan permohonan visa atau izin tinggal.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, atau indikasi pelanggaran, permohonan itu ditolak, maka akan dilakukan pemanggilan orang asingnya.
“Kami panggil diamankan untuk dilakukan deportasi,” sebutnya.
Kemudian pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin setiap minggu dengan menurunkan petugas ke lapangan, serta berdasarkan laporan masyarakat
“Apabila ada informasi yang janggal, kami akan melakukan pengawasan lapangan,” kata Kharisma.
Peran masyarakat akan aktivitas orang asing di lingkungan sekita juga sangat penting. Hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran, dan pendalaman jika memang ada pelanggaran ataupun tindakan ilegal oleh WNA di Batam.
Lanjutnya, Batam menjadi kota perlintasan internasional yang cukup tinggi. Sehingga ada faktor yang menyebabkan terjadinya WNA yang nakal, dan melakukan pelanggaran izin.
“Mobilisasi di pelabuhan maupun bandara internasional cukup tinggi untuk WNA ini. Kami juga terus berkoordinasi untuk menekan, dan melakukan pengawasan terhadap orang asing di Batam ini,” tambahnya. (*)
Reporter: Yulitavia