batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang telah menerbitkan sebanyak 8.980 paspor Republik Indonesia selama periode Januari hingga Desember 2023 di wilayah Kecamatan Belakangpadang, Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Arsi Aditya, mengatakan, 8.980 paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2023 lalu terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Layanan eazy passport, Layanan Paspor Merdeka, Layanan Paspor Simpatik, dan Layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal).
”Imigrasi Belakangpadang juga turut memberikan pela-yanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas sebanyak tiga orang, pemberian dan perpanjangan izin tinggal terbatas perairan sebanyak 234 orang,” ujarnya, Senin (26/2).
Data perlintasan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang terdiri dari TPI Pelabuhan Belakangpadang dan TPI Terminal Khusus PT Tritunas Sinar Benua. Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belakangpadang tahun 2023 telah dilaksanakan sebanyak 29.883 perlintasan.
Baca Juga: Dua Pekerja Galangan Kapal di Batuampar Tewas Kesetrum Listrik
Pembukaan Terminal Khusus PT Tritunas Sinar Benua di Pulau Nirup, Kecamatan Belakangpadang yang dilaksanakan bulan Juli 2023 turut menjadi salah satu capaian kinerja Imigrasi Belakangpadang tahun ini. ”Dengan dibukanya TPI Terminal Khusus ini, Imigrasi Belakangpadang telah melak-sanakan sebanyak 1.111 perlintasan,” tambah Aditya.
Sedangkan dalam fungsi penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 44 tindakan, kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 2 kegiatan, serta Operasi Gabungan sebanyak 2 kegiatan.
”Atas upaya dan kerja kerasnya selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi diantaranya penghargaan peringkat ketiga satuan kerja dengan nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik semester I Tahun Anggaran 2023 kategori pagu sedang (Pagu 6-16 M) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Batam,” tuturnya.
Baca Juga: Dharma Setiawan Masih Teratas Perolehan Suara DPD Kepri
Selain itu, Imigrasi Belakangpadang juga mendapatkan penghargaan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau diantaranya predikat I atas capaian hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2023 serta predikat II atas capaian pengelola kehumasan dan teknologi informasi terbaik Tahun 2023.
Mengawali tahun 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang beserta jajaran melakukan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2024. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang pada (15/1). Telah terbentuk 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang merupakan pilar pembentuk zona integritas dan memiliki tugas dalam pembenahan serta pengawasan melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik sehingga terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Baca Juga: Ribut Taksi Online dan Pangkalan di Pelabuhan Batamcenter, Berakhir Damai di Polsek Batamkota
”Keenam area perubahan yang telah terbentuk merupakan bagian dari tim ZI (Zona Integritas) yang akan Menyusun dan mengkoordinasikan rencana aksi yang terukur dan memiliki target prioritas yang jelas dalam pembangunan zona integritas yang nantinya akan dilaksanakan dengan seluruh anggota unit kerja,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai dalam pembanguan ZI diharapkan bisa membantu pencapaian sasaran ZI, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya Belakangpadang.
”Kita berharap seluruhnya dapat tetap berkomitmen, disiplin dan mengedepankan sinergi serta kerja sama untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang menjadi unit pelayanan publik terbaik,” pungkasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA