batampos – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan meningkatkan pengawasan internal.
“Pada tahun 2024, terdapat 28 personel yang dikenakan PTDH. Ini merupakan peningkatan signifikan dan menjadi langkah tegas untuk menegakkan aturan di tubuh kepolisian,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12).
Menurut Yan Fitri, PTDH merupakan hukuman tertinggi bagi anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik atau hukum. Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
“PTDH adalah bentuk punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ini langkah serius kami untuk menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Selain PTDH, Polda Kepri juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 personel lainnya. Hukuman ini berupa pemindahan tugas ke wilayah terpencil, seperti pulau-pulau kecil terluar, sebagai bentuk pembinaan.
“Sebanyak 48 personel dikenai hukuman disiplin, salah satunya adalah pemindahan ke pulau-pulau kecil. Ini dimaksudkan untuk memberi mereka waktu introspeksi dan memperbaiki diri,” jelas Yan Fitri.
Ia berharap hukuman disiplin dapat menjadi sarana pembinaan agar anggota yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas dengan baik.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Penindakan yang kami lakukan, khususnya pada bulan Juni, menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada personel yang terlibat, sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan,” kata Heribertus, Sabtu (28/12).
Ia juga memastikan bahwa seluruh anggota polisi yang terlibat kasus narkotika telah ditindak sesuai prosedur hukum hingga ke tahap persidangan.
“Semua yang terlibat sudah kami tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Ini adalah shock therapy untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan disiplin anggota kepolisian, sebagai langkah nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Reporter: Aziz Maulana