Jumat, 13 September 2024
spot_img

Sepanjang 2024, KKP Tindak 16 Kapal Ikan Asing, Hasil Penindakan Diperdayakan untuk Nelayan

Berita Terkait

spot_img
Screenshot 20240823 124440
Kapal ikan asing hasil penindakan KKP. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 16 kapal ikan asing (KIA) sepanjang tahun 2024 ini. KIA ini tertangkap basah mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dan harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menuturkan kapal-kapal bermasalah ini disita sebagai barang milik negara, yang kemudian dihibahkan kepada nelayan lokal.



“Semua kita proses dan kapal-kapal bermasalah ini tidak lagi ditenggelamkan, namun dihibahkan untuk nelayan kita, ” ujar Ipunk saat berada di Batam.

Baca Juga: Berantas Ilegal Fishing, KKP Minta Dukungan Kelompok Pengawas Nelayan

Dikatakan Ipunk, kebijakan untuk tidak lagi menenggelamkan kapal bermasalah ini karena berbagai pertimbangan. Selain dianggap sia-sia, penenggelaman juga bisa merusak ekosistem laut.

Kapal yang ditenggelamkan dengan pemberat seperti batu, sewaktu-waktu bisa bergerak terseret arus dan merusak terumbu karang. Bahkan tidak sedikit kapal yang pernah ditenggelamkan kembali muncul ke permukaan karena terpisah dari pemberat yang diberikan sebelumnya.

“Yang lebih penting agar kapal-kapal ini bisa dimanfaatkan para nelayan kita. Itu lebih bagus, ” ujarnya.

Dijelaskan Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP ini, KIA yang dihibahkan kepada nelayan ini juga disertai dengan dokumen perizinan yang sah. Dalam arti kelompok nelayan penerima hibah sudah memiliki dokumen kapal atau perizinan penangkapan ikan awal.

“Disertai dengan segala perizinan tentunya. Sekarang tak ribet lagi. Izinnya bisa diperpanjang secara online, ” kata Ipunk.

Selain 16 KIA, sepanjang tahun ini KKP juga menindak 100 kapal ikan lokal yang menyalahi aturan penangkapan ikan yang ada. Kapal-kapal bermasalah ini juga ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Laut kita masih rawan dengan aksi pencurian ikan, perlu keseriusan kita semua untuk mencegah aksi ilegal fishing ini. Nelayan, instansi pengawas lain mari sama-sama kita pantau dan jaga wilayah perairan kita,” ujar Ipunk.

Sementara untuk PSDKP Batam sendiri sepanjang tahun ini sedikitnya sudah menangani tujuh KIA yang melakukan ilegal fishing di perairan Kepri. Dua kasus diantaranya sudah selesai proses hukum yang ada.

“Sebelumnya ada enam kasus pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing yang kita tangani sepanjang tahun ini. Tiga diantaranya tangkapan kami (PSDKP) sendiri dan tiga lainnya tangkapan kawan-kawan dari Polri. Tambah tangkapan terbaru ini jadi tujuh kasus,” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang kelautan dan perikanan yang ada, dari masing-masing kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal.

“Sebenarnya ada dua tersangka dari masing-masing kapal yang kita amankan ini yakni nahkoda dan awak mesin kapal. Cuma selama ini awak mesin tak ada karena hampir semua kapal ikan asing ini nahkoda yang handel juga kamar mesin kapal, ” kata Anam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update