Selasa, 17 September 2024
spot_img

Sepanjang 2024, PSDKP Batam Tangani Enam Kasus Illegal Fishing

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240716 145201 scaled
Kapal Ilan Asing (KIA) yang ditangani PSDKP Batam. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tangani enam kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah perairan Kepri sepanjang tahun 2024 ini. Dua kasus diantaranya sudah selesai proses hukum atau inkrah.

“Enam kasus pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing yang kita tangani sepanjang tahun ini. Tiga diantaranya tangkapan kami (PSDKP) sendiri dan tiga lainnya tangkapan kawan-kawan dari Polri, ” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam, Selasa (16/7).



Sesuai dengan aturan dan undang-undang kelautan dan perikanan yang ada, dari masing-masing kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal.

“Sebenarnya ada dua tersangka dari masing-masing kapal yang kita amankan ini yakni nahkoda dan awak mesin kapal. Cuman selama ini awak mesin tak ada karena hampir semua kapal ikan asing ini nahkoda yang handel juga kamar mesin kapal, ” kata Anam.

Dari enam kasus pencurian ikan dan enam kapal ikan asing bermasalah ini satu kapal diantaranya sudah dilelang pengadilan, karena putusan hukumnya dirampas negara. Lima kapal lainnya masih dalam tahapan proses putusan.

“Enam kapal ikan asing ini terdiri dari dua kapal Malaysia dan tiga Vietnam, ” ujar Anam.

Dalam angka presentase, tangkapan sepanjang tahun ini sebut Anam menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini artinya baik sebab angka pencurian ikan oleh nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia mulai berkurang.

“Pak Menteri (KKP) mempunyai komitmen untuk memerangi ilegal fishing ini. Semua pihak aktif bersama-sama mengawasi sehingga dan mulai nampak hasilnya. Angka pencurian ikan menurun berdasarkan pengawasan dan pantauan kita di lapangan, ” ujar Anam.

Aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing ini tidak saja mencuri ikan yang ada di wilayah Indonesia tapi juga merusak ekosistem yang ada di dalamnya. Penindakan dan pengawasan diperlukan juga untuk kelestarian laut di dalam negeri.

“Karena pelaku illegal fishing ini umumnya menggunakan alat tangkap yang dilarang, yang merusak ekosistem laut. Ini yang kita jaga selama ini, ” tutur Anam.

Penangkapan kapal ini sebagai bentuk komitmen PSDKP Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus menekan angka pencurian ikan oleh kapal atau nelayan asing di wilayah perairan Indonesia.

Armada dan petugas pengawasan di lapangan terus bekerja maksimal saling berkoordinasi untuk menjaga kekayaan laut di tanah air.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut.

Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan ilegal fishing. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update