Senin, 26 Januari 2026

Sepanjang 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam Capai 141 Kasus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batam mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, hingga awal Juni tercatat 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 109 kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi, menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak mendominasi laporan yang diterima pihaknya tahun ini.

“Tahun 2025 ini kami mencatat 109 kasus kekerasan terhadap anak dan 32 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dedy, Senin (2/6).

Ia merinci, kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh kekerasan fisik dan seksual. Dari 32 kasus, 12 merupakan kekerasan fisik dan 15 merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, lima kasus lainnya mencakup penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang (trafficking).

“Sebagian besar korbannya adalah perempuan dewasa yang mengalami kekerasan dari pasangan atau orang terdekat. Kami terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban,” jelasnya.

Dari 109 kasus kekerasan terhadap anak, mayoritas adalah kekerasan seksual dengan jumlah 73 kasus. Sisanya terdiri dari 22 kasus kekerasan fisik dan satu kasus kekerasan psikis.

“Kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi yang tertinggi setiap tahunnya,” tambah Dedy.

Salah satu kasus terbaru adalah seorang bocah laki-laki berusia empat tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya. Dedy menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk membawa korban ke rumah aman milik UPTD PPA, setelah mendapat izin dari keluarga.

“Ini masih tahap diskusi, tetapi yang terpenting anak ini harus diselamatkan dan diberikan rasa aman terlebih dahulu. Rumah yang ditempatinya kemungkinan besar tidak lagi menjadi tempat yang nyaman baginya, meski ayah tirinya sudah ditangkap. Rasa takut masih mungkin dirasakan anak ini,” ujar Dedy.

Langkah membawa korban ke rumah aman dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi pemulihan fisik dan psikis anak. Rumah aman tersebut menyediakan pengasuh, makanan, serta layanan psikologis yang diperlukan selama proses pemulihan.

“Di rumah aman nanti, anak akan merasa tenang, bisa bermain, dan terlindungi. Psikolog juga akan kami siapkan untuk mendampingi proses pemulihannya,” katanya.

UPTD PPA Kota Batam terus memberikan layanan pendampingan, mulai dari konseling psikologis, bantuan hukum, hingga penanganan medis bagi para korban. Mereka juga bekerja sama dengan rumah sakit, kepolisian, dan sejumlah LSM untuk memperkuat layanan dan jangkauan penanganan kasus.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan pemulihan yang menyeluruh, baik secara fisik maupun mental,” tegasnya.

Dedy mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat lebih proaktif melapor. Ini penting untuk memutus mata rantai kekerasan di Kota Batam,” katanya.

Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, UPTD PPA mencatat 219 kasus kekerasan terhadap anak dan 47 kasus kekerasan terhadap perempuan, mayoritas berupa kekerasan seksual dan fisik. Tren tersebut menunjukkan perlunya pendekatan jangka panjang, terutama dalam membangun kesadaran dan kepedulian kolektif masyarakat.

“Kami ingin Batam menjadi tempat yang aman, tidak hanya secara fisik, tapi juga secara psikologis, bagi semua korban kekerasan,” pungkas Dedy. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update