Minggu, 25 Januari 2026

Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Ekstasi, 10 Butir Ekstasi Diamankan Saat Transaksi di Kamar VIP Diskotek

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sepasang kekasih, Lia Yespiana dan Ifan Herianto Pohan atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/7). Foto. Aziz Maulana

batampos – Sepasang kekasih, Lia Yespiana dan Ifan Herianto Pohan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Keduanya didakwa menjual barang haram tersebut di salah satu tempat hiburan malam, Diskotek Planet Holiday, Batu Ampar, Batam. Dalam sidang yang digelar Kamis (10/7), majelis hakim yang dipimpin Yuanne mendengarkan keterangan saksi penangkap dari pihak kepolisian.

“Iya, benar kami tangkap empat terdakwa. Awalnya Lia dan Ifan, kemudian dari pengembangan kami amankan Gilang, lalu Putra di Siak, Riau. Barang bukti yang kami sita total 50 butir ekstasi,” kata salah satu saksi dari kepolisian dalam persidangan.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran atau undercover buy berdasarkan surat tugas resmi untuk operasi di wilayah Kepulauan Riau.

Ekstasi yang akan dijual dibeli dengan sistem DP sebesar Rp2 juta dari pemesan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Arya Anjaya.

Dalam proses transaksi, ekstasi 10 butir yang dibeli dari Gilang seharga Rp260 ribu per butir diserahkan oleh Ifan kepada Lia, untuk disembunyikan di balik bra miliknya.

Rencananya, barang itu akan diserahkan ke Arya di ruangan VIP 416 Diskotek Planet Holiday.
Namun, saat Lia dan Ifan kembali ke lokasi untuk menyerahkan barang, mereka langsung diamankan oleh petugas yang menyamar.

“Saat diperiksa, ekstasi ditemukan dalam bra terdakwa Lia,” ujar saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Haryo Nungroho, disebutkan bahwa tindak pidana terjadi pada 13 Februari 2025. Saat itu, Ifan dihubungi Arya Anjaya untuk memesan 10 butir ekstasi seharga Rp5 juta.

Arya membayar Rp2,5 juta di muka dan sisanya akan dilunasi setelah barang diterima. Setelah menerima uang, Ifan menghubungi Gilang untuk membeli ekstasi. Gilang menyanggupi dan mengambil barang dari Putra, yang turut ditangkap dalam pengembangan perkara di Riau.

Transaksi dilakukan di depan Hotel Artotel, tempat Gilang bekerja. Setelah menerima barang, Ifan meminta Lia untuk menyimpan ekstasi ke dalam bra. Keduanya lalu menuju kembali ke lokasi awal di Diskotek Planet Holiday, namun saat hendak melakukan penyerahan, keduanya ditangkap oleh polisi yang sudah mengintai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, ekstasi yang diamankan berbentuk tablet berwarna hijau berlogo “Whatsapp” dan mengandung MDMA dengan berat total 3,60 gram.

Sementara itu, dari hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti yang ditemukan dari Lia dan Ifan terdiri dari dua bungkus klip bening masing-masing berisi lima butir ekstasi, dengan total berat bersih 3,60 gram.

Terdakwa Lia dan Ifan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika jenis ekstasi tanpa izin dari Kementerian Kesehatan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan lebih lanjut. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update