batampos – Berkas perkara tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri yang menyeret anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi segera disidangkan Kejaksaan Tinggi Kepri. Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan berkas perkara tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas telah dikirim dan kita masih menunggu P21 Kejaksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (8/6).
Baca Juga:Â Usut Aliran Dana Korupsi Hibah Dispora Kepri, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka
Nasriadi menyebutkan untuk tersangka masih ditahan, sembari menunggu petunjuk jaksa dan dinyatakan P21.
Diketahui sebelumnya, Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil meringkus tersangka Ari Rosnandi di Jakarta, pada Maret silam. Ketika itu tersangka berupaya kabur menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Adapun kasus yang menyeret tersangka atas keterlibatan dalam kasus laporan fiktif dana hibah Dispora Kepri.
Baca Juga:Â Desain Terminal Dua Bandara Hang Nadim Menunggu Review BP Batam
Ketika itu ia menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Kepri menjadi otak pelaku untuk mengurus berbagai dokumen kegiatan yang melibatkan beberapa organisasi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 miliar. (*)
Reporter: Azis Maulana