Minggu, 29 September 2024

Seribu PMI non Prosedural Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Lewat Kepri

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 06 10 at 11.31.57 e1686414762113
PMI non Prosedural yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan melalui sejumlah pelabuhan di Kepri, Sabtu (9/6).

batampos – Pemerintah Malaysia dan Konsulat Indonesia di Malaysia, kembali mendeportasi dan repatriasi, seratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Sabtu (10/6).

Dari data yang didapat Batam Pos, ada sebanyak 163 orang dipulangkan ke Indonesia, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sebanyak 55 orang dengan status deportasi, dan 108 orang repatriasi.



Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Amingga M Primastito mengatakan, sejak awal tahun hingga bulan ini, sudah sebanyak 1.214 orang dipulangkan dari Malaysia.

“Ya, semuanya PMI non prosedural. Mereka ini tidak memiliki dokumen,” kata Amingga kepada Batam Pos, Sabtu (10/6).

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Tahanan Kejaksaan Meninggal di Sel Mapolsek Lubukbaja

Amingga mengatakan, para PMI non prosedural ini, kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Jawa Tengah. Para PMI non prosedural itu, tak semua masuk melalui Batam atau Kepri.

Ada yang masuk melalui Bengkalis, Dumai, Tanjung Balai Asahan. Lalu, ada juga yang berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

“Untuk wilayah Batam, ada yang masuk melalui pelabuhan resmi. Ada juga yang masuk (ke Malaysia) melalui pelabuhan tak resmi, atau yang sering disebut jalur tikus,” ucap Amingga.

Problem PMI non prosedural ini, kata Amingga, adalah tidak memiliki dokumen bekerja, tidak punya paspor atau jika punya paspor sudah lewat waktunya (overstay). Selain itu, ada yang dideportasi akibat permasalahan kriminal.

“Kebanyakan mereka bekerja sudah diatas 5 tahun. Tapi, juga ada baru datang beberapa hari, dan sudah ditangkap pihak otoritas Malaysia,” ujar Amingga.

Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kepala BP Batam Jamin Kemudahan Investasi

Amingga mengatakan, tak semua cerita PMI non prosedural bahagia. Beberapa PMI non prosedural mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama di penjara atau depot tahanan imigresen

Selain itu, Amingga mengatakan, dari cerita para PMI non prosedural, ingin bekerja dari Malaysia secara legal. Akibat keterbatasan informasi, dan pemahaman mereka.

Sehingga, mereka memilih jalur non prosedural berangkat ke Malaysia. Penyebab lainnya adalah proses yang dianggap berbelit-belit.

Para PMI non prosedural itu, kata Amingga butuh kerjaan cepat. “Mereka itu paham, tidak memiliki keterampilan yang dipersyaratkan di dalam Undang-Undang no 18 tahun 2017. Namun, mereka hanya ingin bekerja sebagai buruh bangunan atau di perkebunan (yang tidak terlalu membutuhkan skill),” ujar Amingga.

Kepada Amingga, para PMI non prosedural itu menitipkan pesan, agar pemerintah dalam memfasilitasi mereka, bisa bekerja di luar negeri dengan proses cepat, mudah dan murah.

“Keinginan mereka tidak muluk-muluk,” ujar Amingga.

Baca Juga: BP Batam Laporkan Evaluasi Anggaran Terkini Dalam RDP Komisi VI DPR RI

Atas permintaan itu, Amingga mengatakan, bahwa ada prosedur yang bisa membuat para PMI non prosedural ini bekerja cepat di luar negeri. Namun, terkadang kurangnya sosialisasi dan pemahaman, membuat mereka berangkat ke luar negeri secara non prosedural.

“Penegakkan hukum oleh Polri terhadap para pelaku pengiriman PMI non prosedural, tetap menjadi hal yang utama. Namun, pemerintah daerah juga harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya,” tutur Amingga.

Ia mengatakan, tidak akan pernah bosan-bosannya, mengimbau masyarakat agar bekerja di luar negeri secara prosedural. Informasi itu bisa didapat di kantor dinas tenaga kerja atau BP3MI.

“Jangan sekali-kali terbujuk rayuan, ajakan iklan lowongan kerja yang tidak jelas kebenarannya. Cek dulu, berangkat prosedural atau tidak ini. Jika tidak, jangan berangkat,” tuturnya. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update