Senin, 23 September 2024

Sering Ditinggal Istri ke Singapura, Alasan Honorer Pemko Nekat Cabuli Anak Tiri Hingga Ratusan Kali

Berita Terkait

spot_img
cabul
Eko Budianto, 34 pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun saat diperiksa penyidik Polsek Sekupang. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Eko Budianto, 34, seorang honorer di salah satu dinas pemerintah di Batam, ditangkap aparat kepolisian, setelah melarikan diri dari Batam. Eko dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun sejak tahun 2022, dengan ancaman kekerasan. Pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari seratus kali selama dua tahun terakhir.

“Awalnya karena istri saya bekerja di Singapura dan sering meninggalkan rumah, saya kesepian. Sejak 2022, sudah lebih dari seratus kali saya melakukan hal itu,” ujar Eko saat diperiksa di Polsek Sekupang, Senin (23/9).



Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah saat istri bekerja. Korban yang tinggal bersama adiknya di rumah pelaku merasa takut karena sering diancam oleh Eko. “Saya ancam, kalau dia lapor ke mamaknya, saya hajar,” ungkap Eko.

Baca Juga: Kabur dari Batam, Pelaku Cabul Anak Tiri Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Aksi cabul tersebut akhirnya terbongkar setelah istri pelaku memergoki langsung suaminya melakukan tindakan asusila kepada anaknya. Setelah itu, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengejar pelaku hingga ke Pekanbaru. Eko ditangkap setelah mencoba kabur ke Pekanbaru menggunakan jalur darat dengan sepeda motor, melalui penyebrangan kapal Roro dari Batam menuju Pakning, Jambi.

“Kami mendapatkan informasi terkait rencana pelarian pelaku, sehingga kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis.

Iptu Ridho menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya. Setiap kali istrinya tidak berada di rumah, Eko memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan keji ini.

Iptu Ridho menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya.

“Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, ” imbaunya.

Kasus pencabulan ini mendapat perhatian dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam. Dedy Suryadi, pendamping dari UPTD PPA, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada korban, AY (14), serta ibunya yang juga mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi korban dan ibunya. Ibu korban sangat terpukul setelah mengetahui suaminya mencabuli anaknya berkali-kali sejak 2022,” ujar Dedy.

Selain bantuan psikologis, UPTD PPA Batam juga akan memastikan bahwa korban mendapat pendampingan hukum selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung. “Kami akan mendampingi keluarga korban di setiap tahapan hukum, mulai dari melapor ke kepolisian hingga proses visum dan sidang. Kami juga menyediakan layanan visum secara gratis,” tambahnya.

Dedy menambahkan bahwa korban tidak berani melapor karena sering diancam oleh pelaku. “Pelaku mengancam akan menceraikan ibunya dan tidak memberikan nafkah jika korban berani mengadu. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.

Kasus ini, lanjut Dedy, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan terdekat. UPTD PPA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update