
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan perkara pengrusakan lingkungan yang menyeret terdakwa Anima, Kamis (17/7). Sidang yang digelar di ruang sidang utama ini dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penegak hukum dan lingkungan.
Terdakwa Anima, yang merupakan Direktur PT Langgeng Maju Prakarsa, didakwa melakukan aktivitas pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung Kampung Mergong, Sambau, Nongsa.
Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan menggunakan alat berat, pengukuran, pematokan kaveling, dan bahkan penjualan kaveling siap bangun (KSB) kepada sejumlah pembeli tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Kapolresta Barelang: Laporan Kasus Kaveling Bodong Akan Diusut Tuntas
Dalam sidang tersebut, seorang saksi menjelaskan bahwa lahan yang dikerjakan oleh terdakwa merupakan kawasan hutan lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Terdakwa melakukan pematangan lahan di kawasan hutan lindung di Nongsa. Lahan tersebut belum berubah statusnya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengungkap bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut menimbulkan dampak nyata seperti potensi banjir dan penurunan kualitas air.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Anima melakukan kegiatan pematangan lahan sejak 6 Mei hingga 22 Agustus 2024 di atas tanah seluas 25.000 meter persegi. Lahan itu diklaim milik seseorang berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah yang terbit tahun 1994.
Namun, lahan tersebut tidak memiliki dokumen resmi berupa Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam dan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung seluas ±7.636 meter persegi.
Dijelaskan pula bahwa Anima menyewa satu unit excavator dan dozer untuk melakukan pembersihan lahan. Setelah dibersihkan, ia memerintahkan dua orang saksi, Wawan dan Bandi, untuk mengukur dan memasang patok sebanyak 20 kaveling dengan ukuran masing-masing 6×10 meter.
Lahan-lahan kaveling tersebut kemudian dijual kepada beberapa pembeli, seperti saksi Asiah seharga Rp13 juta, saksi Kariyah seharga Rp12 juta, dan kepada Yanto seharga Rp15 juta. Penjualan disertai dengan kuitansi dan surat penempatan kaveling.
Berdasarkan hasil pengukuran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII Tanjungpinang, lokasi tersebut secara resmi masuk dalam peta kawasan hutan lindung sejak tahun 1986 hingga revisi terakhir tahun 2021. Tidak pernah ada perubahan peruntukan terhadap kawasan itu.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan rusaknya ekosistem hutan lindung dan berkurangnya fungsi konservasi lingkungan. Selain itu, negara mengalami kerugian materil sebesar Rp40 juta akibat aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan terdakwa dianggap melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Reporter: Aziz Maulana



