batampos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan, sejak diterapkan pada 2019 lalu, banyak masyarakat yang belum memercayai sertifikat elektronik.
Alasannya, karena ada kekhawatiran bahwa sertifikat fisik akan ditarik. Selain itu, tingkat keamanannya juga turut dikhawatirkan dan tidak ada penarikan sertifikat fisik.
”Tidak ada kewajiban untuk mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Tidak ada juga penarikan sertifikat lama. Kalau mau mengubahnya, silakan secara sukarela,” kata Memby seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut lagi, sertifikat fisik tetap berlaku. Penggantian sertifikat hanya dilakukan pada layanan pemeliharaan data.
Sehingga BPN tidak menyiapkan mekanisme dan biaya untuk masyarakat yang mengajukan sendiri penggantian sertifikat menjadi elektronik.
”Sertifikat fisik disimpan di Kantor Pertanahan sebagai
warkah (kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis), apabila dilakukan transaksi pemeliharaan data, dimana output-nya adalah serifikat elektronik,” tuturnya.
Sertifikat elektronik diklaim aman, karena menggunakan Hash Code, QR Code, dan TTE (Tanda Tangan Elektronik).
”Hal-hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan, karena dapat meminimalisasi pemalsuan, atau bahkan meminimalisasi transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Memby, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan standar ISO 27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa risiko dan mitigasinya berdasarkan
International Best Practices.
”Sertifikat elektronik juga menggunakan metode enkripsi terhadap semua data, baik yang disimpan, ditransfer atau diolah oleh sistem ATR/BPN. Menggunakan tanda tangan elektronik,
serta menggunakan metode 2 factor authentication (2FA)
untuk memastikan hanya pemilik sertifikat yang dapat membuka dokumen digital tersebut. Penyimpanan data digital juga dilakukan dengan model encryption dan dibackup secara teratur di dalam Data Center,” katanya.
Selain itu, lebih simpel, karena tidak perlu datang ke kantor BPN atau melalui pihak ketiga untuk memerolehnya.
Pemilik sertifikat elektronik juga dapat mencetak sertifikatnya sendiri, dan ketika kehilangan, maka dapat mencetaknya lagi.
Saat ini, sertifikat elektronik baru berlaku untuk sertifkat hak tanggungan saja. BPN juga berfokus pada pengurusan sertifikat elektronik milik instansi pemerintahan.
Dalam penerbitannya, penandatanganan sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.
Program digitalisasi sertifikat tanah akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dikhususkan kepada kantor pertanahan di kawasan yang memiliki tingkat Ease of Doing Business (EoDB) terbaik di Indonesia.
”Ada lima kantor pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dan dua kantor pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2. Penerapannya didahulukan untuk instansi pemerintah,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HTel), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah
(ZNT).(jpg)