
batampos – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Palu), Yadi Basma, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejari Batam, Senin (13/3) malam di kawasan Seiharapan, Sekupang.
Ia merupakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Palu sejak Maret 2022 lalu, atau setahun lalu.
Status Buron, Yadi Basma berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. Dimana politis partai Nasdem ini dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Kepala BP Batam Tinjau Pembangunan Jalan Arteri Batuampar-Batubesar
Meski sudah memiliki kekuataan tetap atau incrah, ternyata Yadi tak menyerahkan diri. Ia justru melarikan diri hingga masuk dalam DPO Kejati Palu, dan tertangkap di Batam.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, Yadi merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Ia terbukti
melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tim Tabur Kejaksaan mendapat informasi keberadaan terpidana di Batam. Setelah memastikan posisi terpidana, tim Tabur turun, dan mendapatkan yang bersangkutan berada di salah satu pasar Seiharapan, Sekupang. Penangkapan Senin (13/3) malam, ” jelas Herlina.
Baca Juga: Pelni Batam Hadirkan Layanan Add On, Ini Berbagai Fasilitas yang Bisa Diperoleh Penumpang
Dijelaskan Herlina, penangkapan terpidana tanpa adanya perlawanan. Sehingga terpidana langsung dibawa dan dititip di Polsek Sekupang. Dalam setahun, terpidana kerap berpindah pindah tempat untuk mengelabui keberadaanya.
“Yang bersangkutan akan kami terbangkan hari ini (kemarin, red), menggunakan maskapai Lion melalui Jakarta, kemudian baru ke Palu,” tegas Herlina.
Diketahui, Anggota DPRD Sulteng dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Gubernur Sulteng Longki tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng.
Baca Juga: Pemasangan Barrier di Simpang Indomobil Baloi Ganggu Kelancaran Lalu Lintas
Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi ‘Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng’. Informasi itu kemudian tersebar melalui media sosial Facebook dan whatsapp.(*)
Reporter: Yashinta



