
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang akan merampungkan gelar perkara dugaan pencabulan anak yang dilaporkan pada tahun lalu di Mapolsek Batam Kota.
“Besok gelar perkara selesai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang, Rabu (26/2).
Disinggung terduga pelaku dalam kasus ini, Debby mengaku belum bisa membeberkannya. Namun, dalam laporan tersebut, orangtua korban melaporkan terduga pelaku berinisial M, 50, yang juga merupakan tetangganya.
Baca Juga: Kasus Polisi Gelapkan Laptop Diserahkan ke Kejari Batam
“Akan kita informasikan kembali,” katanya.
Debby mengaku lamanya penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan ke Mapolsek Batam Kota karena terkendala keterangan saksi.
“Kendalanya ada beberapa saksi yang belum bisa kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Batam Tahun 2016 Dilimpah ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota mengaku sudah hampir setahun mencari keadilan. Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 hingga kini tak ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusia 6 tahun mengaku dicabuli oleh tetangganya dua kali. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



