Minggu, 24 November 2024

Setelah Kasus Penggelapan, Pengusaha Batam Terjerat Kepemilikan Amunisi

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Budi Hartono saat ekspos kasus PT TJK di Mapolresta Barelang, Selasa (17/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Batam yakni  Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis dan Teddy Johanis. Penerbitan DPO ini atas dasar 2 Laporan Polisi (LP) yang ditangani penyidik.

Dua LP tersebut yakni terkait penipuan atau pengelapan. Kemudian LP terkait kepemilikan peluru atau amunisi senjata api yang ditemukan di Kantor PT. JPK di Komplek Nagoya Garden, Seraya, Batuampar.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan LP pertama diterima pada 16 Agustus lalu. Tersangka dilaporkan menggelapkan sertifikat kasus penggelapan jual beli 10 unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center senilai Rp 19,5 Miliar.

Baca Juga: Jalanan Batam makin Lebar, Sejumlah U-Turn akan Direvisi dan Ditutup

“Ruko tersebut sudah dilunaskan pelapor. Yang gelapkan itu sertifikat, sementara pelapor dan korban sudah sesuai dengan yang disepakati,” ujar Budi.

Budi menambahkan dari LP pertama tersebut, pihaknya melakukan penggeladahan ke kantor PT. JPK pada 14 September. Hasilnya, polisi menemukan 50 amunisi tajam kaliber 9 mm, dan 25 amunisi karet.

“Amunisi ini tidak memiliki izin, dan masih dalam tahap penyelidikan. Kita temukan di ruangan tersangka di lantai II di dalam laci,” katanya.

Dalam dua kasus ini, Budi mengimbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Tersangka kabur dari Indonesia dan kini disinyalir berada di Singapura.

Baca Juga: Ini Kendala Genjot Kunjungan Wisman ke Batam

“Beritanya sudah senyap kita munculkan lagi. Kita imbau agar tersangka menyerahkan diri sebelum red notice dari Divhubinter Mabes Polri keluar. Mereka bisa menjemput paksa (tersangka) melalui perwakilan yang ada di Singapura,” ungkap Budi.

Atas dua LP tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, serta UU Darurat No. 12 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update