batampos – Aksi kejar-kejaran mewarnai razia juru parkir (jukir liar), Kamis (29/2) malam. Dalam razia ini, Tim Terpadu berhasil mengamankan 10 orang jukir liar.
Razia dilakukan di wilayah Batam Kota seperti di Legenda Malaka, Welcome To Batam, Greenland, Mitra Raya. Kemudian di kawasan Nagoya, seperti di kawasan Lucky Plaza, Simpang Baloi, dan depan Nagoya Hill.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Jeksel Alexander Banik mengatakan razia tersebut dilakukan sesuai Perda. Sebab, aturan jam operasionalnya yakni dari pukul 06.00-22.00 WIB.
Baca Juga:Â BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SKCK, Mulai Berlaku di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji
“Jukir liar ini banyak terdapat di tempat yang ada keramaian, seperti di tempat makan. Karena banyak yang buka sampai tengah malam,” ujarnya usai razia.
Alexander mengatakan jukir liar yang diamankan tersebut digelandang ke Kantor Dishub Batam. Mereka didata dan diberikan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan (SP1).
“Akan kita data, kalau ditemukan lagi akan tindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” katanya.
Ia menambahkan kegiatan razia tersebut akan lebih ditingkatkan lagi. Rencananya, dalam sepekan Tim Terpadu akan menggelar 3 kali razia.
Baca Juga:Â Ternyata Ini Penyebab Nasabah Membacok Debt Collector di Nongsa
“Tidak ada sanksi berat. Untuk efek jera paling kegiatan kota tingkatkan lagi,” ungkapnya.
Disinggung masih adanya jukir yang beroperasi tanpa seragam dan memberikan karcis, Alexander mengaku akan terus memberikan pengarahan dan edukasi kepada para jukir.
“Tapi biasanya itu serap. Karena yang jukir resmi kita sudah selalu diberi pengarahan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri