Sabtu, 23 November 2024

Setengah Tahun, Angka Perceraian di Batam Capai 1.106 Kasus

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)

batampos – Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatat angka perceraian di Kota Batam mencapai 1.106 kasus selama kurun waktu Januari hingga Juni 2024. Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Azizon mengatakan, dari 1.106 kasus tersebut, 852 kasus merupakan cerai gugat atau perceraian yang digugat istri. Kemudian, cerai talak atau cerai yang digugat pihak laki-laki yakni sebanyak 254 kasus.

“Ya, sampai pertengahan tahun ini capai 1.106 kasus yang masuk ke pengadilan agama Batam,” ujarnya, Kamis (4/7).


Dikatakan Azizon, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 960 perkara sudah diputus oleh pengadilan agama. Terdiri dari 732 cerai gugat dan 228 cerai talak. Dari 960 kasus yang telah diputus ini ternyata tidak semua yang berakhir perceraian. Ada juga yang dicabut dengan alasan keluarga yakni 122 kasus.

Lalu satu kasus ditolak karena tidak melengkapi berkas, tujuh kasus tidak diterima, dua dicoret dan satu kasus digugurkan.

“Ada juga yang setelah dimediasi, mereka milih rujuk kembali dan melanjutkan bahtera rumah tangganya,” sebut Azizon.

Disinggung mengenai penyebab perceraian, Azizon menjawab ada beberapa faktor seperti masalah ekonomi yang menyebabkan pertengkaran terus menerus. Kemudian, orang ketiga atau perselingkuhan, meninggalkan salah satu pihak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagainya.

“Cerai gugat paling banyak karena suami tak memberi nafkah istri, KDRT, dan ada juga faktor perselingkuhan. Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga,” terangnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak bercerai di Kota Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Sementara itu Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, pembekalan bagi calon pengantin melalui bimbingan pranikah menjadi salah satu upaya dalam mengurangi angka perceraian yang terus meningkat. Pasalnya satu akar penyebab perceraian ini ialah rendahnya pengetahuan dan kemampuan baik suami istri dalam mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga.

“Kalau kita melihat data Pengadilan Agama Batam itu hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun. Kondisi Batam sebagai Kota Metropolitan turut jadi penyebab tingginya perceraian ini,” ungkap Dirham.

Dirham menyebutkan, berdasarkan data Pengadilan Agama, ekonomi, pertengkaran terus menerus dan perselingkuhan jadi alasan perceraian paling banyak saat ini. Ketidakmatangan suami-istri menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka kerap menemui kesulitan dalam melakukan penyesuaian perkawinannya yang masih balita.

“Untuk itulah perlunya bimbingan pra nikah ini untuk menekan angka perceraian saat ini,” tuturnya.

Dirham mengakui, banyak pasangan yang hendak menikah belum cukup mumpuni baik itu dalam hal ekonomi dan mental. Oleh sebab itulah sangat diperlukan bimbingan, agar ke depan menghadapi masalah rumah tangga, pasangan menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur persidangan.

“Selama ini, masyarakat cenderung tak punya persiapan matang untuk menikah. Padahal itu sangat penting,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, bimbingan pranikah digelar masing-masing KUA. Di sana para pasangan diberikan materi dan penjelasan soal kehidupan setelah menikah, mulai dari pembinaan aklak moral hingga kewajiban pasangan suami istri

Tak hanya itu, pihaknya melalui KUA juga terus melakukan pembinaan bagi keluarga setelah menikah. Bersama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), pihaknya membimbing pasangan muda yang rentan terhadap perceraian. “Jadi tak hanya pra atau sebelum nikah saja, pasca nikah juga terus dilakukan pembinaan,” bebernya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update