Sabtu, 16 November 2024

Setoran Juru Parkir kepada Dishub Naik

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Kadis Perhubungan Kota Batam, Salim, menjelaskan mulai Senin (15/1), setoran juru parkir (jukir) kepada Dishub dinaikkan 2 kali lipat. Penghitungan berapa besar setoran dihitung dari kondisi lokasi titik parkir. Pertama, jika lokasi parkir luas dan ramai, jukir mulai menyetor Rp100-120 ribu, sementara yang cenderung normal mereka wajib menyetor Rp80 ribu per harinya.

“Dulu yang paling normal itu Rp40 ribu, kalau ramai Rp50-60 ribu. Kami naikkan dua kali lipat dulu. Sembari melihat perkembangan di lapangan dengan tarif baru ini,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah mencetak tiket atau kardus baru dengan kuota penggunaaan selama satu bulan. Nantinya, jumlah karcis atau tiket parkir ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam tersebut menyebutkan tahun ini ditargetkan Rp15 miliar dari parkir tepi jalan. Dishub sudah memiliki rencana aksi untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir tepi jalan.

“Selain menaikkan target. Kami juga lagi mempersiapkan inovasi penerapan non tunai. Mudah-mudahan upaya kami ini bisa meyakinkan warga Batam akan retribusi yang mereka bayarkan,” terangnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update