Selasa, 17 September 2024
spot_img

Setubuhi Anak Kandung, Asnawi Divonis 17 Tahun

Berita Terkait

spot_img
image2 1 scaled
Asnawi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/9). Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Asnawi, seorang pekerja serabutan divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/9). Pria berusia 40 tahunan ini dinilai terbukti menyetubuhi putri kandung yang masih berusia 14 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Asnawi, pimpinan sidang, hakim Willy Irdianto sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Oleh Asnawi yang didampingi Penasehat Hukum, Vierki Siahaan langsung menegaskan ia sehat.



“Karena agenda sidang hari ini putusan, maka sidang ini terbuka untuk umum,” ujar hakim Willy.

Dalam amar putusan, hakim Willy menegaskan perbuataan terdakwa Asnawi telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak secara berkelanjutan. Hal itu berdasarkan pembuktiaan selama persidangan berlangsung.

“Perbuataan terdakwa Asnawi tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga haruslah dihukum sesuai dengan perbuataanya,” jelas Willy.

Menurut Willy, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena telah merusak masa depan korban. Apalagi antara terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga alias ayah dengan anak. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap Asnawi dengan 17 tahun penjara,” tegas Willy.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta terhadap Asnawi. Yang apabil tak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan. Terdakwa berhak menerima atau banding. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa,” ujar Willy.

Sesaat terdakwa berjalan ke kursi penasehat hukum yang kemudian berkomunikasi. Tak lama Asnawi mengatakan menerima vonis hakim.

“Saya terima pak hakim,” tegas Asnawi, yang kemudian oleh hakim Willy langsung menutup persidangan.

Usai sidang, Asnawi mengaku sangat menyesal telah melakukan pelecehan seksual dengan berhubungan badan dengan putri pertamanya itu. Ia berdalih prrbuataan itu terjadi karena khilaf. Apalagi ia sudah lama tak melakukan hubungan suami istri.

“Saya khilaf. Saya dan istri berpisah. Jadi anak ikut ibunya. Anak main ke tempat saya dan saya khilaf. Umur anak 14 tahun,” ungkapnya.

Diakuinya, hukuman yang saat ini ia jalani tak sebanding dengan hidup anaknya yang telah hancur.

“Saya sungguh menyesal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update