Selasa, 26 November 2024

Setubuhi Anak Tiri, Warga Batam Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – AT, warga Jodoh, Batam tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga mengalami trauma. Atas perbuataanya itu, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 15 tahun penjara.

Kemarin, AT menjalani sidang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Lisman dan Vierki Siahaan. Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Benny Dharma Yoga adalah pembelaan atas tuntutan hukuman yang diberikan jaksa. Namun proses sidang pembelaan tersebut tertutup untuk umum.


“Sidang AT agenda pembelaan dibuka dan tertutup untuk umum,” ujar hakim Benny sembari mengetuk palu. Pengunjung pun meninggalkan ruang sidang tersebut.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penganiayaan Ditengah Unjuk Rasa di Batuaji Karena Masalah Asmara

Usai sidang, Vierki Siahaan, tim PH AT menjelaskan dalam pledoi pihaknya minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Meski diakuinya, terdakwa membantah keterangan saksi korban yang dibacakan jaksa.

“Kami minta keringanan, karena memang dalam fakta persidangan perbuataan terdakwa terbukti, meski terus membantah,” ujar Vierki.

Menurut Vierki, hal memberatkan perbuataan terdakwa dalam tuntutan karena korban anak mengalami trauma, sehingga tak berani menjadi saksi di persidangan. Namun selama persidangan terdakwa bersumpah tak pernah melakukan persetubuhan terhadap anak korban

“Terdakwa juga membantah telah memberi anak sabu,” sebut Vierki.

Baca Juga: Jelang Jadwal Pengantaran, Warga Berlomba-Lomba Titip Tabung Gas ke Pengkalan

Masih kata Vierki, usai pembelaan majelis hakim menunda sidang pada minggu depan. Agenda persidangan yakni putusan.

Diketahui, pada bulan April lalu anak korban yang jatuh dari sepeda motor merasa kesakitan dibagian badan saat berada di rumahnya di ruli Jodoh. Oleh Agus kemudian menawarkan memijit badan korban di bagian kaki hingga punggung.

Saat itu, istri AT yang juga ibu korban izin keluar rumah untuk membeli rokok. Kondisi rumah kosong itu kemudian dimanfaatkan AT untuk melakukan aksi bejatnya.

Bermodal pisau karter ia mengancam korban untuk melucuti seluruh pakaian dan bersetubuh denganya.

Perbuataan itu pun dipergoki oleh sang istri yang kemudian membuat laporan ke polisi. Terungkap ternyata perbuataan itu terjadi sudah dua kali terhadap korban. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update