Kamis, 14 November 2024

Setubuhi Pelajar SMP di Batam, Gery Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Gery, pekerja swasta yang didakwa dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja putri dituntut 9 tahun penjara. Pria berusia 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum. Usai sidang, jaksa menjelaskan bahwa perbuataan Gery terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu daya dan iming-iming kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Hal itu dibuktikan selama fakta persidangan baik dari keterangan saksi maupun korban.

“Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan anak,” tegas jaksa, Rabu (13/11).

Baca Juga: 5 Bulan Menganggur, Irpan Tipu Puluhan Pencari Kerja

Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merusak masa depan korban. Perbuataan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali dan berjanji akan mengulangi perbuataan yang sama.

“Untuk tuntutan terdakwa 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum meminta waktu untuk pembelaan pekan depan.

Baca Juga: Usai Digerebek Tim Gabungan, Kampung Aceh Akan Dirazia Rutin

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, komunikasi mereka berlanjut hingga ke chat WA hingga akhirnya mereka bertemu. Dari sana, tumbuh lah benih-benih asmara hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.

Ternyata, momentum itu dimanfaatkan oleh Gery untuk menyetubuhi pelajar bertubuh mungil itu. S berhasil dibujuk rayu untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan itu terjadi hingga dua kali, pertama di indekos yang disewa Gery, kedua di pantai. Perbuataan Gery pun diketahui oleh orang tua S hingga melaporkan ke polisi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update