batampos – Dua pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri di Batam dipidanakan karena menyetujui permohonan kredit yang diduga tak sesuai plafon atau nilai yang diagunkan. Kedua terdakwa yakni Pimpinan Cabang Batam pada PT BPD Riau Kepri, Burhan bin Selamat, dan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubukbaja pada PT BPD Riau Kepri, Gunawan bin Suratno.

Burhan dan Gunawan (baju merah di bangku kanan) menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/11).
Keduanya menjalani sidang secara langsung dan didampingi beberapa kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/11). Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi sebanyak 5 orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Abdullah. Sidang keterangan saksi tersebut berlang-sung cukup lama, bahkan majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty sempat menskor sidang beberapa saat.
Kelima saksi yang hadir di antaranya bawahan dari kedua terdakwa atau pegawai Bank Riau Kepri. Beberapa keterangan saksi menjelaskan bagaimana proses terjadinya permohonan kredit. Bahkan, dalam proses permohonan kredit, juga tak dilakukan sesi wawancara terhadap si pemohon kredit.
Salah satu saksi juga menjelaskan, pada saat survei hanya melakukan pengambilan gambar, tanpa adanya wawancara dari pemohon. Hal itu dikarenakan sudah ada perintah dari terdakwa Gunawan. Saksi juga menjelaskan, salah satu pemohon yakni Hariyanto merupakan kerabat dari terdakwa Gunawan. Untuk persetujuan permohonan, juga melalui terdakwa Gunawan, yang kemudian jika nilainya tinggi, maka akan dilanjutkan ke terdakwa Burhan.
Terdakwa Gunawan sempat membantah keterangan beberapa saksi, termasuk yang menyatakan salah satu pemohon adalah kerabatnya. ”Haryanto itu bukan kerabat saya, dia itu teman sejak dulu, sejak masa SMA,” jelas Gunawan.
Dalam persidangan, terdakwa juga sempat akan menjelaskan terkait wewenang kerjanya dalam kasus tersebut. Namun, menurut hakim, hal itu nanti bisa dijelaskan terdakwa saat proses keterangan sebagai terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi.
Diketahui, kedua terdakwa diduga menyetujui permohonan kredit beberapa nasabah dalam rentang waktu Oktober 2016 hingga Oktober 2018 lalu. Dimana, proses permohonan itu dilakukan sesuai ketentuan syarat pengajuan kredit. Diduga, karena nilai plafon atau agunan tak sesuai dengan permohonan kredit, menyebabkan keduanya terjerat pidana.
Bahkan, salah satu nasabah, tidak memiliki sama sekali identitas yang diagunankan, sehingga menyebabkan ada pencatatan palsu dalam sistem, dokumen pemberian fasilitas kredit antara lain berupa Dokumen Call Report dan Berita Acara Taksasi Agunan atas fasilitas kredit.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : Yashinta



