Jumat, 16 Januari 2026

Siap-Siap Warga Batam Bisa Disidang Akibat Langgar Ketertiban Umum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Peluncuran Aplikasi Siap Garda oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina, Selasa (31/10). F. Yulitavia untuk Batam Pos

batampos – Siap-siap warga Batam yang melanggar peraturan ketertiban umum akan ditindak dan ditindak.

Satpol PP Kota Batam telah meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Tindak Pidana Ringan Perda Perkada (Siap Garda), guna merespon pelaporan pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk mengakomodir pengaduan masyarakat akan adanya pelanggaran ketertiban umum.

“Saat ini warga Batam bisa lapor langsung, jika menemukan bentuk pelanggaran ketertiban umum. Nanti akan langsung direspon oleh anggota satpol PP,” kata dia usai kegiatan di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (31/10).

Baca Juga: Program Relaksasi Pajak, Pemko Batam Berharap Surplus

Imam juga menjelaskan di tahun 2022 ada 140 lebih laporan pelanggaran yang diterima. Sebanyak 136 di antaranya berhasil ditangani. Dari 39 Perda, terdapat 11 Perda yang ada tindakan pidana ringan (Tipiring).

“Kami ingin dengan hadirnya aplikasi pengaduan ini, warga lebih leluasa mengadukan berbagai pelanggaran ketertiban umum. Nanti akan ada sanksi mulai dari edukasi, hingga sidang di pengadilan Batam bentuk tindak pidana ringan (Tipiring),” terangnya.

Baca Juga: Ibu-ibu Menjerit, Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina mengucapkan selamat atas peluncuran aplikasi Siap Garda ini. Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum di Batam.

“Saya berharap dengan adanya aplikasi ini, bisa mempermudah masyarakat yang masih ragu kemana untuk melapor, jika ada pelanggaran. Kini sudah ada Siap Garda. Jadi ayok lapor jika ada ditemukan pelanggaran,” ajak Marlin. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

Update