Jumat, 15 November 2024

Siapkan Posko Pengaduan, Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Tidak Telat Bayar THR

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti. (F.Humas Pemko)

batampos – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan, sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan serta perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA: Dinas CKTR Pastikan Pembangunan Tower Bermasalah di Sagulung Tak Berizin

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaannya masing-masing.

“Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran atau selambat-lambatnya pada tanggal 4 April 2024,” kata Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Minggu (17/3).

Besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,68 juta. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. “Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.685.050 dibagi 12 dan dikali 6 = Rp 2.250.000,” jelasnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“Aturannya seperti itu, ” tambah Rudi.

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawas pembayaran THR maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar pembayaran THR para pekerja

“Ya, kita siapkan posko THR di kantor Disnaker di Sekupang. Jadi kalau ada aduan ataupun laporan pekerja mengenai pembayaran THR ini bisa langsung kita telusuri,” pungkasnya.

Anggota DPRD Batam Safari Ramadan meminta agar seluruh perusahaan di Kota Batam tidak menunda-nunda pembayaran THR bagi karyawannya. Ia juga meminta agar perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR, harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah atau selambatnya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

“Yang paling penting perusahaan jangan sampai menunda-nunda, apalagi mencicil bayar THR. Bayarkan penuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Safari juga menegaskan akan merespon setiap laporan yang masuk ke Disnaker Kota Batam. Bahkan pihaknya juga akan memanggil perusahaan yang tidak menjalankan pembayaran THR sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, jika ada aduan masyarakat yang masuk tentu akan segera kita RDP-kan, apalagi ini menyangkut hak pekerja, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update