batampos – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, seorang mantan polisi, dan satu warga sipil, yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/1), ditunda hingga Kamis (30/1).
Penundaan ini disebabkan oleh belum adanya koordinasi antara pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait aspek keamanan selama persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan bahwa pihaknya menerima jadwal baru dari PN Batam.
“Iya, ditunda tanggal 30 Januari, kami dapat jadwal baru,” ujarnya.
Juru bicara PN Batam, Welly Irdianto, membenarkan penundaan tersebut dan menjelaskan bahwa hal itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.
“Ya, berdasarkan permintaan, karena belum ada koordinasi dengan Polda Kepri,” katanya.
Welly menambahkan bahwa koordinasi dengan Polda Kepri penting untuk memastikan keamanan selama persidangan.
“Ya, dijadwal ulang. Mengenai apakah ada perubahan nantinya, kami belum tahu juga,” tambahnya.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, dan Aziz Martua Siregar.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum anggota polisi.
Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima 12 berkas perkara terkait kasus ini dari Polda Kepri pada Oktober 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu. Atas putusan itu, mereka banding. (*)
Reporter: Yashinta