Jumat, 10 Januari 2025

Sidang Asusila Anak Panti Asuhan di Bengkong Digelar Tertutup

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Perkara dugaan asusila terhadap sejumlah anak di panti asuhan Bengkong masih bergulir di Kejaksaan Negeri (kejari) Batam. Dalam persidangan nantinya akan digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, baru melimpahkan berkas perkara atas nama AS ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.


”Hari ini (kemarin, red) baru kami limpahkan ke PN Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Gelper Beroperasi Lagi, Kapolres: Akan Kami Tindak dan Sikat Seluruh Bentuk Perjudian

Menurut dia, perkara dugaan asusila terhadap puluhan anak yang diduga dilakukan AS baru lengkap pada minggu lalu. Sehingga, JPU butuh waktu untuk melengkapi proses administrasi untuk didaftarkan ke PN Batam.

”Karena ada proses administrasi yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan,” jelas Riki.

Setelah dilimpahkan, lanjut Riki, JPU akan menunggu jadwal sidang dan penetapan hakim. Proses persidangan nantinya akan berlangsung tertutup karena korban merupakan anak-anak, kecuali saat pembacaan putusan.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Terhalang Awan Tebal, Masyarakat Batam Tidak Bisa Menyaksikan Langsung

”Kami menunggu jadwal sidang, biasanya keluar satu minggu usai dilimpahkan,” sebut Riki.

Tersangka AS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, dugaan asusila yang dilakukan AS terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini 10 orang.

Baca Juga: KSOP Khusus Batam Cek Kelayakan dan Fasilitas Kapal

Rata-rata, usia mereka mulai 9-16 tahun. Modusnya, pelaku mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban sehingga korban tak berdaya.

Perbuatan AS terungkap pada pertengahan Juni 2022 dari laporan korban kepada orangtuanya.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update