Minggu, 10 November 2024

Sidang Cerai Tetap Jalan selama Ramadan, Sudah 594 Kasus Perceraian Masuk ke PA Batam

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)

batampos – Bulan Suci Ramadan tidak mempengaruhi proses sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Selama bulan puasa ini, persidangan tetap akan dilaksanakan.

Humas PA Batam Azizon mengatakan, selama bulan Ramadan proses sidang cerai tetap dilaksanakan. Menurutnya, proses sidang cerai bulan Ramadan tetap sama dengan sidang pada bulan-bulan lain. Selain itu PA Batam tetap akan lebih dulu melakukan mediasi kepada pasangan suami-istri yang ingin bercerai.

“Tetap kita laksanakan bulan Ramadan,” ujarnya, Senin (1/4).

Masalah klasik yakni ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Permasalahan tertinggi kedua adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Ada yang memang tidak harmonis KDRT, serta ada orang ketiga,” ungkap Azizon.

Baca Juga: Ini Harga dan Jadwal Dumai Line selama Momen Mudik dari Batam

Sementara itu berdasarkan data PA Batam, sepanjang tahun ini atau sampai akhir Maret 2024 ini sudah ada 594 kasus perceraian di Batam. Kasus perceraian masih didominasi cerai gugat yakni sebanyak 452 perkara dan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak laki-laki yakni 142 perkara.

Dikatakan Azizon, dari 594 kasus perceraian ini sebanyak 484 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Dengan rinciannya, 389 perkara dikabulkan, 68 permohonan dicabut dengan alasan keduanya sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, 16 perkara tidak diterima dan 8 perkara lainnya digugurkan serta satu dicoret dan satu lain ditolak pengadilan.

“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat mecabut dan melanjutkan rumah tangga, atau ditolak karena berkasnya dinilai tak lengkap,” ungkap Azizon.

Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon mengaku ada berbagai alasan yang melatar belakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina,” terangnya.

Baca Juga: Pajak Diskotik dan Karaoke 40 Persen Sudah Berlaku, Panti Pijat hanya 10 Persen

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update