Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam, 17 Saksi Dihadirkan di Persidangan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam oleh Kejari Batam.

batampos – Kasus dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sampai saat ini ada 17 saksi yang dihadirkan dan sidang berlangsung tiga kali seminggu, yakni Senin, Rabu dan Kamis.

Pada Kamis (22/12), agenda sidang yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dimulai pukul 09.00WIB- 12.00 WIB.

Dua saksi tersebut yakni Alimun sebagai Wakil Ketua Komite dan Henra Debeny dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Sedangkan kedua terdakwa LLS dan WD didampingi kuasa hukum, mendengarkan keterangan saksi secara online dari Rutan Tanjungpinang.

“Hari ini ada dua saksi yang memberi keterangan. Keterangan para saksi, dibenarkan oleh kedua Terdakwa, meski satu dua ada yang dibantah,” terang Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, yang dihubungi Batampos usai sidang.

Baca Juga: Kota Batam Dua Terendah Pelayanan Publik di Kepri

Dijelaskan Riki, total saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan sekitar 17 orang. Rata-rata para saksi, mengetahui tentang adanya anggaran yang digunakan oleh kedua terdakwa.

“Masih soal anggaran yang kami sampaikan di dalam dakwakan, dan itu ada yang dibenarkan terdakwa, meski ada juga yang dibantah,” jelas Riki.

Disinggung soal sidang yang berlangsung tiga kali seminggu, menurut Riki diantara alasannya adalah masa tahanan terdakwa dan penerapan sidang cepat, efektif dan menghemat biaya.

“Salah satunya juga masa tahanan terdakwa, karena pada sidang awal itu sudah banyak menghabiskan waktu dengan tanggapan dan keberara kuasa hukum terdakwa. Karena itu digelar 3 kali seminggu,” terang Riki.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Dumai Line Seluruh Rute

Masih kata Riki, pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 5 Januari, pihaknya akan kembali menghadirkan 5 orang saksi. Menurutnya, saksi yang akan dihadirkan nanti akan banyak mengungkap fakta baru yang sebelumnya tak terekspos ke publik.

“Ada banyak fakta dan kejutan baru. Namun belum bisa sampaikan sekarang, tunggu saja di persidangan nanti,” tegas Riki.

Diketahui, sidang yang digelar pada Rabu (21/12) berlangsung selama 12 jam, yakni dimulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hari itu, ada 5 saksi yang diperiksa. Di antaranya Mursidah (bendahara komite), Mery (wakasa sarana baru) , Achmad (wakasarana baru) , Silvi (pihak hotel Harmoni One) dan Octavia ( toko atk).

Dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.

Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Pengumuman! Pemko Batam Buka Lowongan 2.527 Formasi PPPK

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN