
batampos – Sidang dugaan pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar atas nama terdakwa TH berlangsung panas di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.
Majelis hakim mempertanyakan tindaklanjut pengungkapan kasus tersebut. Begitu juga dengan barang bukti solar yang tidak ada di berita acara.
Agenda sidang perkara atas nama TH dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel.
Nota dakwaan menjelaskan bahwa Tigor ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada 1 September 2022.
Baca Juga: Batam Berpeluang Hujan Deras Disertai Angin Kencang pada Dini Hari hingga Jelang Pagi
Berawal sekira pukul 09.00 WiB, tim polisi penangkap mendapat informasi 1 unit Mobil Toyota Minibus Putih Nopol BP 7236 ZN melakukan pengisian bbm jenis bio solar secara berulangkali.
Di antaranya SPBU 11.294.701 Taman Kota, SPBU 14.294.728 (Paradise) yang beralamat di Jl. Pahlawan, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam , ke SPBU 14.294.741 (Merapi Subur) yang Tembesi, Sagulung, dan SPBU 14.294.732 (Genta) di Komp. Tembesi Centre, Batu Aji.
Berdasarkan informasi itu, tim polisi melakukan penangkapan terhadap Tigor usai mengisi solar di SPBU Genta. TH juga tertangkap tangan memindahkan solar di Mobil Toyota Minibus berwarna Putih List Hijau dengan Nopol BP 7236 ZN sebanyak + 303 liter ke kendaraan Mobil Minibus Toyota berwarna Putih Nopol BP 1660 ZN yang memiliki tangki sudah di modifikasi.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, Eksepsi Terdakwa Dinilai Salah Alamat
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 kartu FUEL CARD BRIZZI yang digunakan sebagai sistem pembayaran bio solar Rp. 5.150 perliter.
Keterangan yang didapat, bahwa biasanya usai mengisk bbm, Tigor akan mengatar ke gudang penampung di Kampung Paradise Tower Rt.001 Rw.026 Kel.Buliang Kota Batam. Perbuatan terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Noel.
Baca Juga: Jadwal Maskapai Penerbangan Citilink Rute Batam-Silangit
Dakwaan dari jaksa dibenarkan oleh terdakwa TH, yang kemudian berlanjut pemeriksaan saksi. Ada 5 saksi yang hadir, diantaranya polisi penangkap dan petugas SPBU.
Dalam keterangan para saksi, majelis hakim sempat menanyakan tindaklanjut dari penangkapan TH. Kenapa proses penangkapan tidak lengkap dengan menyebut solar itu disalurkan ke kawasan industri mananya. Begitu juga, dengan pemilik gudang kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Harusnya dijelaskan juga, solar ini dijual ke industri mana. Pemilik gudang sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah jelas alamat dan mobilnya, mudah itu nangkapnya,” terang hakim Yudith.
Baca Juga: Proyek Normalisasi Drainase Induk di Batuaji Terus Digesa
Saksi polisi penangkap menjelaskan, jika saat didatangi gudang yang dimaksud terdakwa TH sudah kosong. Pemilk gudang sekaligus pemilik mobil juga sudah kabur sehingga berstatus DPO.
“Jangan supirnya saja yang ditangkap. Harus sampai ke akar-akarnya,” sebut Yudith.
Tak hanya itu, hakim Yudith juga mempertanyakan barang bukti solar 303 liter. Kenapa tak dijelaskan dalam berita acara.
“Ini barang bukti banyak, kenapa tak ada di dalam berita acara. Kemana barang bukti itu, ” tegasnya.
JPU Noel menjelaskan, jika barang bukti solar ada di Kejaksaan. Namun lupa merinci diberita acara.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Penyelundupan 3 Mobil Sport Mewah Asal Singapura
“Kalau memang ada, tolong kirim berita acaranya, biar jelas. Jangan seperti ini,” timpal Noel.
Sementara, TH mengaku baru bebeberapa bulan bekerja untuk Sidabutar sang pemilik gudang. Sehari ia bisa digaji Rp 250-300 ribu.
“Saya cuma digaji, dapat gaji tergantung berapa banyak solar yang didapat,” imbuhnya.
Namun ia mengaku tak tahu pasti kenapa solar-solar dijual, karena tugasnya hanya melangsir solar.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.(*)
Reporter: Yashinta



