Senin, 12 Januari 2026

Sidang Dugaan Penggelapan Barang Bukti Narkotika Kembali Digelar di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mantan Kasatnarkoba Polrestra Barelang Kompol Satria Nanda menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu di PN Batam, Jumat (25/4) lalu.
F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, pada Jumat (25/4). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, yang menghadirkan langsung terdakwa Satria untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait aliran dana dan penanganan barang bukti sabu yang juga menyeret sembilan mantan bawahannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyoroti keputusan penting yang diambil Satria saat mengungkap penyelundupan sabu asal Malaysia. Satria mengaku mendapat laporan dari Unit 1 mengenai rencana masuknya 100 kilogram sabu ke wilayah Batam. Namun, operasi penindakan batal dilakukan karena keterbatasan anggaran untuk membayar informan. Ia menjelaskan bahwa biaya informan ditetapkan Rp20 juta per kilogram, yang berarti diperlukan Rp2 miliar, sementara dana yang tersedia saat itu hanya Rp880 juta.

Keterangan tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa, yang menilai negara telah mengalokasikan dana operasional yang mencukupi. Jaksa pun mempertanyakan alasan Satria menunda penindakan. Menanggapi hal itu, Satria menyampaikan bahwa kekurangan dana seharusnya bisa diatasi melalui pembayaran bertahap atau bahkan dana pribadi. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian anggaran telah digunakan untuk kebutuhan operasional satuan, termasuk bahan bakar dan perlengkapan kerja.

Masalah lain turut mencuat terkait ketidaksesuaian jumlah sabu yang diamankan. Dari perkiraan awal sebanyak 100 kilogram, jumlah tersebut menurun menjadi 50 kilogram, lalu hanya 35 kilogram yang benar-benar disita sebagai barang bukti. Ironisnya, hingga saat ini, informan yang dijanjikan pembayaran belum menerima dana apapun, meskipun permohonan pencairan telah diajukan sejak Juli 2024. Dana tersebut baru dicairkan pada Agustus, namun belum diteruskan kepada informan.

Kasus ini berawal dari informasi adanya rencana penyelundupan sabu seberat 300 kilogram dari Malaysia. Dalam praktiknya, hanya 100 kilogram yang diakui secara resmi. Dalam pertemuan yang berlangsung di One Spot Coffee, Batam, disepakati bahwa 90 kilogram akan dijadikan barang bukti resmi, sementara 10 kilogram digunakan sebagai dana operasional dan pembayaran informan. Meskipun pada awalnya menolak rencana tersebut, Satria akhirnya menyetujui pembagian itu.

Kini, ia bersama 11 terdakwa lainnya harus menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan barang bukti dan penyalahgunaan wewenang, yang terjadi antara 15 Juni hingga 8 September 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkoba. (*)

Update