batampos – Sidang perkara dugaan penyelundupan minuman berakohol satu kontainer kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/7). Agenda sidang yang menjerat Andika pengusaha di Batam dan Toman Simatupang adalah pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Tiwik didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu.
Salah satu saksi Yadi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari informasi unit Intelijen KPUBC Tipe B Batam. Informasinya, ada satu kontainer yang hendak keluar dari Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batuampar namun muatan tanpa dilengkapi dokumen.
Baca Juga: Polisi Deteksi Akun Medsos Sebar Isu Politik Identitas Jelang Pilkada Batam
Selain tidak memiliki dokumen, ada dugaan muatan didalam kontainer yang tidak tercantum dalam daftar manifest serta dokumen berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang tidak sah.
Setelah mendapat informasi atau atensi itu, kata Yadi lagi, dirinya bersama tim langsung melakukan pengintaian dan pengawasan.
“Pada saat kontainer itu keluar, tim langsung melakukan pemantauan dengan mengikuti kontainer hingga ke kawasan kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Kecamatan Batuaji. Di lokasi inilah, tim melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saksi juga sempat mengatakan tak melihat Andika saat penangkapan kontainer. Namun di keterangan lainnya, saksi mengatakan ada Andika di lokasi penangkapan. Sehingga keterangannya membuat hakim bingung.
“Pintu kontainer pertama kali dibuka saudara terdakwa yang mulia,” jawab saksi.
Baca Juga: Penumpang Ferry di Batam Tembus 4,2 Juta Orang, Tujuan Singapura Masih jadi Primadona
Mendengar jawaban itu, hakim pun kembali menanyakan keterangan terdakwa yang berubah.
“Tadi katanya pada saat penangkapan, saksi nggak melihat terdakwa Andika. Sekarang yang buka pintu kontainer terdakwa Andika. Yang benar yang mana ini. Ada nggak terdakwa pada saat penangkapan?” timpal hakim lagi yang kemudian dijelaskan saksi hanya melihat terdakwa samar-samar.
Samar-samar yang dimaksud jarak 4 meter, yang kemudian ditegaskan hakim lagi dengan 4 meter yang samar-samar. Saksi pun berubah jawaban dengan ia tak melihat langsung, namun petugas lain lah yang melihat.
“Kalau saya tidak melihat yang mulia. Tapi tim yang melihat kalau terdakwa Andika ada di TKP,” kata saksi.
Akibat jawaban yang tidak konsisten, majelis hakim pun sempat geram meminta agar jaksa menghadirkan saksi lain untuk memberikan keterangan.
“Jaksa, nanti hadirkan tim lain yang disebut saksi ini ya,” kata hakim Andi Bayu sembari memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan.
Baca Juga: 300 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Per Hari, Didominasi Pengendara Lawan Arus
Menurut saksi lainnya, saat kontainer dibuka, petugas ada melihat minuma berakohol merek lain selain ‘RIO” di kontainer itu.
“Karena ada merek lain selain Rio karena itu kontainer diamankan. Karena izinnya hanya untuk merek Rio,” sebut saksi.
Menurut saksi, dalam perkara ini ada satu orang yabg ditetapkan DPO yakni Ali.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Diketahui, penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Baca Juga: Atas Persoalan Air di Batuaji dan Sagulung, ABH Tingkatkan Produksi Air di Duriangkang dan Tembesi
Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.
Penyidik Bea Cukai Batam kemudian menaikkan status kasus penyelundupan mikol ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka
Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)
Reporter: Yashinta