Selasa, 27 Januari 2026

Sidang Eks Manajer BPR Dana Mitra Sukses Tilep Dana Nasabah Ditunda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Daisy, mantan Manager Funding PT BPR Dana Mitra Sukses usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, mantan Manager Funding PT BPR Dana Mitra Sukses.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas dan Andi Bayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian itu sedianya menghadirkan saksi. Namun, karena saksi tidak hadir, persidangan yang berlangsung Selasa (1/7) ditunda.

“Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata JPU.

Terdakwa Daisy diadili atas dugaan melakukan manipulasi pencatatan dan pencairan dana deposito milik nasabah dengan menggunakan dokumen palsu serta menyalurkan dana ke rekening pribadi dan pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.

Dalam dakwaan JPU, terungkap praktik curang yang dilakukan terdakwa berlangsung sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di kantor PT BPR Dana Mitra Sukses yang beralamat di Ruko A No. 7 Pasar Sukajadi, Lubukbaja.

Modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan nasabah dan mendistribusikan dana pencairan deposito ke rekening pribadi atau pihak lain yang tidak berhak. Perkara ini bermula saat Agita Ulfa Zuriana diangkat sebagai Direktur Utama BPR Dana Mitra Sukses dan memerintahkan audit internal terhadap aset dan kegiatan operasional perusahaan.

Dari audit tersebut, ditemukan kejanggalan dalam transaksi pencairan sejumlah bilyet deposito. Beberapa pencairan dana deposito yang tidak sesuai prosedur ditemukan pada tiga nasabah. Dana yang seharusnya dikembalikan atau ditempatkan kembali atas nama nasabah justru dicairkan ke rekening atas nama Yanti dan Hely yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa Daisy.

Salah satu contoh kasus adalah deposito milik nasabah dengan bilyet No. 1175 senilai Rp197,7 juta yang dicairkan pada 25 April 2022. Alih-alih didepositokan ulang atas nama kakaknya, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Yanti, teman terdakwa.

Bahkan, ditemukan pula bilyet palsu atas nama Indira Jordanio yang diberikan kepada Santi, padahal nomor bilyet tersebut sudah terdaftar atas nama lain.

Dalam beberapa kasus lainnya, termasuk deposito atas nama Nurlela, ditemukan bahwa pencairan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Tandatangan pada formulir pencairan diduga dipalsukan oleh Daisy, sementara dana dikirim ke rekening atas nama Hely yang merupakan abang kandung terdakwa.

Audit internal juga mengungkap bahwa Daisy membuat bilyet palsu dengan memfotokopi warna bilyet asli dari brankas layanan nasabah, lalu memproses pencairan secara tidak sah melalui sistem perbankan yang seharusnya memerlukan otorisasi berlapis.

Pihak accounting dan direksi terlibat dalam proses validasi pencairan, meski peran mereka dalam dugaan pidana belum menjadi bagian dakwaan. Daisy juga diketahui mencetak dan menyerahkan bilyet palsu kepada nasabah untuk menyamarkan tindak kejahatannya, sementara bilyet asli tetap dikuasainya guna pencairan dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang berhasil digelapkan oleh terdakwa mencapai Rp2,1 miliar. Namun, setelah pengembalian sebagian dana oleh terdakwa sebesar Rp200 juta, kerugian yang ditanggung PT BPR Dana Mitra Sukses masih mencapai Rp1,928 miliar.

Bank telah melakukan penggantian dana terhadap dua nasabah yang paling terdampak yakni Santi dan Nurlela dengan total masing-masing Rp1,044 miliar dan Rp1,084 miliar.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi kembali dijadwalkan dalam waktu dekat. JPU memastikan akan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap secara terang peran terdakwa dalam skandal keuangan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update