batampos – Sidang dugaan Judi Bola Online “Sbotop” berlangsung sesaat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/4). Agenda persidangan ternyata hanya untuk penyerahan bukti barang bukti bukan hasil dari pencucian uang dari judi bola.
Agenda sidang yang sebelumnya berlangsung pagi hari, baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB di PN Batam. Pimpinan sidang yakni Tiwi langsung membuka persidangan sesaat sampai di ruang sidang. Di ruang sidang, tampak tumpukan berkas perkara yang cukup tebal berada di Meja Jaksa Penuntut Umum.
Tak jauh dari sana, juga ada satu kardus berkas yang diduga berisi barang bukti ratusan rekening yang digunakan dalam judi bola online “Sbotop” tersebut. Sementara, keempat terdakwa tampak duduk di kursi panas ruang sidang
Sesaat setelah membuka sidang, hakim Tiwi yang juga Wakil PN Batam langsung menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa terkait bukti yang akan diberikan. Kemudian kuasa hukum terdakwa memberikan beberapa berkas kepada majelis hakim.
“Ini bukti, bahwa barang bukti tidak termasuk dalam pencucian uang. Barang bukti dibeli jauh sebelum ini,” ujar salah satu terdakwa.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum dari Luis, Deddy dan Santoso juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti lain. Dimana bukti dari salah satu terdakwa belum lengkap.
“Kami minta sidang ditunda untuk menghadirkan barang bukti lagi,” sebut kuasa hukum terdakwa.
Permintaan dari kuasa hukum terdakwa pun dikabulkan hakim Tiwi. Hakim Tiwi menunda sidang hingga 30 Mei mendatang untuk kuasa hukum terdakwa menyerahkan bukti yang dirasa kurang.
“Namun untuk sidang tuntutan diagendakan pada 7 Mei, untuk keempat terdakwa,” sebut Tiwi menegaskan dan menunda sidang hingga Minggu depan.
Usai sidang, Ade Darmawan, kuasa hukum dari ketiga terdakwa Lusi, Santoso dan Deddy menjabarkan dalam agenda penyerahan bukti, pihaknya memberi bukti kepemilikan mobil hingga apartemen bukan dari tindak pidana pencucian uang dari perjudian.
“Sebab berdasarkan fakta persidangan, kegiatan itu berlangsung baru 4 bulan. Sedangkan barang bukti mobil dan apartemen sudah lama dimiliki klien kami,” ujar Ade didampingi tim kuasa hukum lainnya Saki.
Dijelaskan Ade, kliennya memiliki usaha online, sehingga bisa menghasilkan apartemen dan mobil.
“Jadi memang klien kami ini giat mencari uang, ada olshop online juga. Jadi itu hasil dari usahanya,” sebut Ade.
Masih kata Ade, peranan kliennya disana hanya membantu mencarikan nomor rekening untuk perjudian bola. Dimana untuk satu rekening kliennya dibayar Rp 500-1,5 juta.
“Buktikanya, meski klien kami ditangkap, Judi bola SBOTOP itu masih tetap ada,” terangnya.
Diketahui Dalam dakwaan, ke empat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan dijerat dengan dua pasal berbeda. Yang pertama adalah pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal lainnya yakni terkait
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.
Bahkan dalam sidang sebelumnya terungkap transaksi perjudian secara online ini dilakukan para terdakwa dengan menyediakan seratus lebih nomor rekening. Dimana rekening yang dibuka dari bank yang berbeda dengan nama pemilik yang juga berbeda.
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola “SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung
Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.
Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, Ponsel, Apartemen, buku tabungan dan uang tunai.Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan. (*)
Reporter: Yashinta