
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara judi online (judol) yang menyeret lima terdakwa, Senin (23/6). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri, Rizky Prananda, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu, didampingi Andi Bayu dan Dina. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Agung.
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator, yakni Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra.
Saksi ahli Rizky Prananda mengungkapkan bahwa timnya menerima barang bukti berupa perangkat elektronik dalam kondisi tersegel dan terbungkus rapi. Barang-barang tersebut terdiri atas 32 unit handphone, laptop, SIM card, dan memory card yang disita dari para terdakwa.
“Penyidik menyerahkan barang bukti kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Dari hasil analisis terhadap 10 unit handphone dan laptop, serta beberapa SIM card, kami menemukan lima user akun yang terhubung langsung ke situs judi online melalui login,” jelas Rizky dalam persidangan.
Lebih lanjut, Rizky menyebutkan pihaknya juga berhasil mengakses percakapan dalam grup WhatsApp milik para terdakwa yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian.
“Isi percakapan dalam grup WhatsApp menunjukkan diskusi seputar kegiatan judi online. Kami menemukan istilah-istilah seperti withdrawal, deposit dan member yang merujuk pada transaksi dan operasional situs,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia. Ia akhirnya ditangkap dengan membawa uang tunai hasil perjudian hampir Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar.
Tak hanya itu, Herjanto juga diketahui memiliki dua paspor aktif. Ia berdalih lupa mengembalikan paspor lama saat mengurus yang baru. Fakta ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk mengaburkan jejak keberadaan maupun aliran dana dari hasil judi online.
Sementara itu, terdakwa Hendra Naga Sakti mengakui memiliki latar belakang pekerjaan di industri judi online di Filipina sebelum beroperasi di Batam. Ia bahkan disebut mengelola salah satu situs yang memiliki tampilan berbeda dari lima situs lainnya yang teridentifikasi dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



