Sabtu, 5 Oktober 2024

Sidang Kasus Demo Bela Rempang Kembali Digelar Hari Ini

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 12 21 at 12.47.39 e1703137879837
Sidang perdana dugaan perbuatan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas relokasi warga Rempang, Kecamatan Galang digelar di PN Batam, Kamis (21/12). F.Yashinta

batampos – Sidang dugaan perbuatan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas untuk Rempang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/1). Agenda sidang adalah eksepsi kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa.

Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Direktur Mawar Saron, Mangara Sijabat mengatakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa sudah siap. Pihaknya tinggal menjabarkan isi eksepsi tersebut pada gelaran sidang nanti.

“Untuk eksepsi sudah siap. Intinya, kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat dan tepat. Namun untuk lebih jelasnya akan kami jabarkan pada sidang nanti,” tegas Mangara.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Seitemiang, Agya Hitam Terbang Tabrak Pagar DAM Seiharapan

Sementara, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum atas kasus Rempang. Tujuannya, agar situasi Batam bisa tetap kondusif tanpa intervensi pihak manapun.

“Mari sama-sama menghormati proses persidangan. Karena proses persidangan sedang berlangsung,” ujar Kasna, kemarin.

Ia juga meminta agar pihak-pihak lainnya tak banyak mengomentari proses persidangan. Karena semua proses persidangan yang menjerat 35 terdakwa dalam aksi solidaritas di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam itu dipastikan sesuai KUHAP.

“Diharapkan pihak-pihak lain, jangan terlalu banyak statmen (komentar). Sehingga memperkeruh suasana Batam yang saat ini kondusif,” tegas Kasna.

Tak hanya itu, Kasna juga mengimbau masyarakat bisa lebih teliti dalam membaca informasi. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi-informasi yang akhirnya membuat suasana keruh.

“Mari sama-sama menahan diri, jangan sampai terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas,” sebut Kasna.

Diketahui, sidang dugaan perbuatan melawan penegak hukum yang menyeret 35 orang dalam aksi solidaritas Rempang akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). Sidang tersebut dipimpin David P Sitorus didampingi hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa.

Baca Juga: Kejari Batam Fasilitasi Pembuatan Akta Lahir Gratis

Proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Ada 3 dakwaan terpisah yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bergantian yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Diantaranya, 34 terdakwa dalam dua berkas di dakwa dengan dugaan pengrusakan hingga kekerasan, sedangkan satu terdakwa dalam satu berkas terpisah, di dakwa atas penghasutan atau ujaran kebencian saat demo berlangsung.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada 3 Januari 2024.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update