Jumat, 16 Januari 2026

Sidang Kasus Judi Online di Ruko Tiban, Saksi dari Mabes Polri Ungkap Cara Top Up

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lima terdakwa operator dan CS judi online saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (28/5). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus judi online yang menyeret lima terdakwa yang berperan sebagai operator dan customer service situs ilegal RGOCasino. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Douglas itu menghadirkan saksi-saksi dari Bareskrim Siber Mabes Polri, Rabu (28/5).

Kelima terdakwa—Suryanto, Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza—didakwa menjalankan operasional situs judi online dari sebuah ruko di kawasan The Residence, Tiban, Sekupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung—Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati—mendalami kronologi penangkapan dalam persidangan.

“Bagaimana pelanggan situs melakukan deposit ke akun mereka?” tanya JPU.

Baca Juga: Perpisahan SMPN 28 Diklaim Inisiatif Wali Murid, Sekolah Bantah Menentukan Harga

Saksi dari Mabes Polri menjelaskan, situs menggunakan alamat IP dari Kamboja namun beroperasi di Batam.

“Pelanggan bisa melakukan top up melalui berbagai metode, termasuk transfer bank dan e-wallet. Situs tersebut memakai bahasa Indonesia dan menampilkan pilihan permainan seperti kasino, poker, dan togel,” terang saksi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan 5 Desember 2024, polisi mendapati aktivitas para terdakwa tengah berlangsung di lantai dua ruko. Beberapa komputer dan laptop ditemukan aktif digunakan.

Lokasi tersebut tampak sepi dari luar, namun terdapat kendaraan roda dua dan empat yang terparkir.

Barang bukti yang disita antara lain perangkat komputer, laptop, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, serta kendaraan roda dua dan empat.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan bahwa Heri Janto diduga bertemu seseorang bernama ZEUS untuk membahas pendirian situs judi online yang dikenal dengan nama RGOCasino.

Ia ditunjuk sebagai manajer operasional. Ia lalu merekrut Hendra sebagai leader customer service, yang kemudian merekrut tiga orang lainnya: Suryanto, Ramendra, dan Ivan, sebagai operator alias customer service.

Baca Juga: Tunggakan PT Maruwa Indonesia Kepada Karyawan Rp 7 Miliar, Aset Hanya Rp 2 Miliar

Operasi dimulai pada September 2024 dari ruko yang disewa khusus untuk keperluan itu. Para customer service diberi pelatihan untuk menangani live chat dengan pemain, menangani transaksi deposit dan withdraw, serta menyelesaikan kendala teknis dalam permainan.

Permainan yang ditawarkan mencakup slot, casino, blackjack, sports betting, dan roulette. Deposit minimal Rp10.000 dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, e-wallet, hingga pulsa.

Polisi mengungkap bahwa situs menggunakan sistem Random Number Generator (RNG) untuk menentukan hasil permainan. Seluruh keuntungan dikantongi dari kekalahan pemain.

Beberapa rekening digunakan sebagai penampung dana, atas nama pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan para terdakwa. Di antaranya nama-nama seperti Sun Lie, Nova Alvianita, Fadly Chaniago, dan lainnya.

Terdakwa terakhir, Heri Janto, berhasil diamankan pada 18 Desember 2024 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam persidangan, kelima terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, sebagaimana disampaikan oleh hakim ketua. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update