Sabtu, 9 November 2024

Sidang Kasus Korupsi Mantan Sekwan Batam Siap Digelar

Berita Terkait

spot_img
Tersangka dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki (tengah) diserahkan ke Kejari. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki akan segera disidang dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (12/9).

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan berkas perkara Marzuki telah dilimpahkan pekan lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain berkas, jaksa juga melimpahkan tersangka Marzuki dan barang bukti.

“Untuk perkara Marzuki sudah dilimpah minggu lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Tiyan.

Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan BB Sabu, 7 Personel Polresta Barelang Dipastikan Dipecat, 3 Menunggu Banding

Menurut Tiyan, agenda persidangan juga sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Yang mana sidang pertama Marzuki akan digelar pada Kamis besok.

“Untuk sidang dakwaan Kamis depan,” terang Tiyan.

Disinggung kondisi kesehatan Marzuki, menurut Tiyan dalam kondisi sehat. Karena sudah dilimpah, status Marzuki pun menjadi terdakwa.

“Saat ini, tersangka sudah berstatus terdakwa dan jadi tahanan Pengadilan Tipikor,” sebut Tiyan.

Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, berkas kasus korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang berulang tahun pada 14 Agustus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).

Baca Juga: Tebukti Lakukan Pembunuhan Berencana WN Singapura, Oknum ASN Pemprov Kepri Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak Travel Agen,” jelas Tohom.

Baca Juga: Perampokan Alfamart Sagulung Masih Jadi PR Polisi

Diketahui, Marzuki ditahan oleh penyidik Polresta Barelang karena diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update