
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret nama dua terdakwa, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli, Senin (2/6). Keduanya didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu, penasihat hukum terdakwa Aziz , Mangundang Lumban Batu, menyampaikan pembelaannya secara terbuka di hadapan persidangan.
Dalam pleidoinya, Mangundang menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Ia menyoroti barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang disebut berasal dari penyisihan hasil tangkapan kasus narkotika di wilayah Nongsa oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Barang bukti sabu yang disangkakan kepada klien kami berasal dari penyisihan hasil tangkapan, dan tidak ada keterlibatan langsung dari terdakwa dalam penguasaan ataupun peredaran barang bukti tersebut,” ujar Mangundang dalam persidangan.
Ia juga membantah tuduhan status residivis terhadap Aziz Martua Siregar, dengan menegaskan bahwa perkara sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding. “Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan putusan yang adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan JPU.
Namun dalam sidang tersebut, saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengakui perbuatannya, terdakwa Aziz Martua Siregar mengakui mengetahui adanya penjualan barang bukti sabu yang dilakukan oleh para mantan anggota polisi tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa, tanpa memberikan perubahan atau pengurangan.
Baca Juga: Sabu 5 Kg Diselundupkan dalam Pemanggang Wafel, Hendak Dibawa ke Surabaya
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan barang bukti narkotika. (*)
Reporter: Azis Maulana



