
batampos – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Polresta Barelang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/4).
Sidang menghadirkan saksi dan terdakwa dari kalangan sipil, Azis, serta mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Alex Chandra, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dan Douglas.
Dalam keterangannya, Azis mengungkapkan fakta mencengangkan terkait proses pemeriksaannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Ia mengaku, setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan barang bukti 0,8 gram sabu, penyidik menjanjikan dirinya akan direhabilitasi, termasuk janji yang disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba saat itu.
Majelis hakim mendalami kesaksian Azis, terutama mengenai hubungannya dengan terdakwa lain, yakni Fadilah dan Junaidi. Terungkap, pada Juni hingga Juli 2024, Azis yang mengelola usaha judi jackpot, intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa. Komunikasi tersebut diduga berisi permintaan sejumlah uang.
Hakim Tiwik menegaskan bahwa peran Azis menjadi pintu awal terbongkarnya kasus yang kemudian menyeret 11 terdakwa lain, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.
“Awal mula perkara ini kan dari kamu (Azis), sampai menyeret 11 terdakwa lainnya,” ujar hakim Tiwik dalam persidangan.
Menanggapi itu, Junaidi membenarkan adanya komunikasi dengan Azis, namun menegaskan bahwa mereka belum pernah bertatap muka langsung.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan terdakwa Alex Chandra, yang sebelumnya juga bersaksi dalam perkara terdakwa Effendi yang telah berkekuatan hukum tetap. Alex memberikan kronologi penangkapan Effendi di area Jembatan Nongsa Pura.
“Saya berangkat ke lokasi penangkapan bersama tujuh orang personel. Kami bergerak dari Polresta Barelang sekitar pukul 20.00 WIB dan diperintahkan oleh Kanit untuk standby di bawah jembatan di area semak-semak hingga mendapat aba-aba penangkapan,” kata Alex dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa titik transaksi narkoba berjarak sekitar 10 meter dari posisinya berjaga, mengikuti arahan Kanit Sigit. Saat itu, petugas langsung meneriakkan peringatan, “Kami dari kepolisian, jangan bergerak,” sebelum melakukan penangkapan.
Namun, dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan perbedaan signifikan dalam keterangan Alex. Dalam persidangan Effendi sebelumnya, Alex menyebutkan penangkapan terjadi pukul 23.45 WIB. Sedangkan pada sidang hari ini, ia mengaku kejadian terjadi pukul 00.10 WIB.
JPU juga menyoroti ketidakselarasan lain terkait asal informasi penangkapan. Sebelumnya disebutkan bahwa informasi diperoleh dari masyarakat, sementara hari ini Alex menyatakan sudah mendapat perintah Kanit sejak pukul 04.00 WIB pada 16 Juni 2024.
“Di sini terdapat ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi,” tegas JPU dalam persidangan.
Sidang kasus besar ini rencananya akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, guna mengungkap lebih rinci keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba. (*)
Reporter: Azis Maulana



