Minggu, 25 Januari 2026

Sidang Kasus Pembunuhan di Kos Baloi, Saudara Korban Ungkap Hubungan Spesial Terdakwa dan Korban

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus pembunuhan dengan erdakwa Fania Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. F. Aziz Maulada

batampos – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat Fania Putri sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/7). Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan pribadi antara terdakwa dan korban, Charles, yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos kawasan Baloi, Lubukbaja.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, yang merupakan kakak kandung Charles. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Welly, saksi memberikan kesaksian terkait kronologi dan latar belakang hubungan antara korban dan terdakwa.

“Korban adalah adik kandung saya. Saya baru tahu peristiwa ini setelah mendapat kabar bahwa adik saya dibawa ke UGD RS Elisabeth Baloi. Saat saya tiba di rumah sakit, adik saya sudah meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada kiri,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya hubungan spesial antara korban dan terdakwa, meskipun korban sudah berkeluarga dan tinggal di Bengkong. Bahkan, saksi sempat melihat video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pertengkaran antara keduanya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

“Korban sempat bertengkar dengan terdakwa dan ingin pergi meninggalkan kos, tapi malah ditarik kembali lalu ditusuk,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025 pukul 03.53 WIB, di lantai dua kos terdakwa yang beralamat di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Lubukbaja.

Sehari sebelum kejadian, terdakwa dan korban sempat keluar bersama untuk mengantar keponakan Fania. Namun dalam perjalanan pulang, terjadi pertengkaran hebat yang berlanjut hingga ke kamar kos terdakwa.

“Korban sempat menyikut terdakwa hingga terjatuh. Dalam kondisi itu, terdakwa melihat sebilah pisau bergagang pink di atas meja. Terjadi perebutan antara keduanya, namun pisau akhirnya berhasil dikuasai terdakwa dan ditikamkan ke dada korban,” jelas JPU dalam sidang.

Hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Batam menunjukkan adanya luka tusuk di dada kiri korban yang menembus hingga ke organ dalam. Selain itu, terdapat pula luka di bagian lengan kanan atas akibat senjata tajam.

Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB di RS Elisabeth Batam. Namun, penyebab kematian tidak dapat dipastikan sepenuhnya karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi sehingga tidak ada pemeriksaan bedah jenazah.

Atas perbuatannya, Fania Putri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, termasuk niat, tindakan, dan akibat yang ditimbulkan. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update