Sabtu, 24 Januari 2026

Sidang Kasus Perusakan Jaringan Listrik Baloi Kolam, 8 Saksi Ringankan Dua Terdakwa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perkara dugaan perusakan jaringan listrik di kawasan Baloi Kolam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/9). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang perkara dugaan perusakan jaringan listrik di kawasan Baloi Kolam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/9). Dua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis, menghadirkan delapan saksi meringankan di hadapan majelis hakim Yuanne, dengan anggota Feri Irawan dan Rinaldi.

Para saksi yang dihadirkan merupakan pengurus dan anggota Koperasi Perjuangan Rakyat (Kopera), pengelola listrik di kawasan tersebut. Salah satunya, Sianipar, selaku pengawas sekaligus pemegang saham koperasi, menegaskan bahwa pemutusan listrik dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama warga.

“Dalam rapat, warga sepakat bahwa siapa saja yang menerima sagu hati dari perusahaan, listriknya diputus,” ungkap Sianipar di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Tamrin: Ada Penghianat, Warga Tak Ingin Berdamai, Sidang Kasus Perusakan Rumah di Baloi Kolam

Ketua Kopera, Naek Sianturi, juga menguatkan keterangan tersebut. Ia mengatakan keputusan diambil secara kolektif dan disepakati seluruh ketua RT Baloi Kolam. Pemutusan aliran listrik kemudian dilaksanakan pada 6 April 2025.

Meski begitu, Sianipar mengakui eksekusi di lapangan dilakukan langsung oleh Galbert dan Supanda. “Yang saya ketahui, yang memutus aliran listrik ke rumah Jonas adalah Galbert dan Supanda,” ujarnya.

Saksi lain, Hanafi, menyebut kesepakatan warga berlaku untuk semua penerima kompensasi dari perusahaan. “Berdasarkan keputusan rapat, warga yang sudah menerima uang sagu hati listriknya diputus,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, peristiwa itu terjadi Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di RT 003 RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Terdakwa Galbert disebut menggunakan gunting untuk memotong kabel listrik di rumah Jonas Hutabarat, dengan bantuan Supanda yang menyediakan kursi. Jonas merupakan salah satu dari sekitar 150 warga penerima kompensasi Rp35 juta dari PT Alfinky Multi Berkat, pemegang alokasi lahan di Baloi Kolam.

Jaksa juga menduga sedikitnya ada 17 rumah lain yang diputus aliran listriknya. Padahal, warga penerima kompensasi masih rutin membayar iuran listrik kepada koperasi di luar biaya pemasangan awal sebesar Rp750 ribu.

Kasus ini bermula dari perbedaan sikap warga terkait tawaran kompensasi perusahaan. Sebagian, termasuk Jonas, menerima uang dan bersedia pindah. Namun kelompok lain yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) menolak dan tetap menuntut kepastian hak tinggal. Perbedaan sikap itu memicu konflik horizontal yang berujung pada pemutusan aliran listrik.

Akibatnya, rumah Jonas dan sejumlah warga penerima kompensasi lain tidak lagi mendapat pasokan listrik hingga kini.

Atas perbuatannya, Galbert dan Supanda didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update