batampos – Sidang lanjutan kerusuhan aksi bela Rempang dengan 35 terdakwa kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/1). Ada dua agenda persidangan dalam 3 berkas perkara, satu diantaranya adalah sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dan berkas lainnya eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sebelum proses persidangan berlangsung, kawasan PN Batam tampak dijaga puluhan polisi berseragam lengkap hingga berpakaian bebas. Mereka tersebar hampir di setiap sudut kawasan PN Batam. Bahkan untuk masuk kawasan PN Batam, lagi-lagi pengunjung dibatasi dengan alasan keamanan.
Baca Juga:Â Sidang Kasus Demo Bela Rempang Kembali Digelar Hari Ini
Pembatasaan masuk pengunjung sidang sempat mendapat protes dari keluarga para terdakwa hingga kuasa hukum terdakwa. Pembatasaan itu juga kuasa hukum terdakwa aksi Rempang membangun opini jika “keluarga terdakwa” juga biang kerusuhan. Sehingga untuk menyaksikan proses sidang keluarganya yang menjadi terdakwa pun dibatasi .
Untuk gelaran sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus berlangsung pukul 11.00 WIB. Ruangan sidang pun langsung sesak oleh para pengunjung, mulai dari keluarga terdakwa, polisi hingga awak media.
Sidang pertama yang digelar untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long. Karena Bang Long tak mengajukan keberatan atas dakwaan, sidang pun berlanjut untuk pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Lima Korban Perdagangan Orang di Batam Terima Uang Pengganti
“Baik sidang kita buka dan terbuka untuk umum. Untuk agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, karena terdakwa tak mengajukan keberataan,” ujar David P Sitorus membuka sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, didampingi lima JPU lainnya mengatakan ada lima saksi yang akan memberi keterangan. Kelima saksi itu adalah Agus Kurniawan Pegawai BP Batam, Asrin Pegawai Ditpam Batam, Suryadi Pegawai BP Batam, Jasa Mangapul seorang polisi dan Arba Udin atau Udin Pelor. (*)
Reporter: Yashinta