batampos – Sidang lanjutan kasus kerusuhan bela bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/1), mengagendakan dua persidangan dalam 3 berkas perkara, satu diantaranya adalah sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dan berkas lainnya eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang pertama yang digelar untuk terdakwa Iswandi alias Bang Long. Karena Bang Long tak mengajukan keberatan atas dakwaan, sidang pun berlanjut untuk pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menghadirkan lima saksi yang akan memberi keterangan. Kelima saksi itu adalah Agus Kurniawan Pegawai BP Batam, Asrin Pegawai Ditpam Batam, Suryadi Pegawai BP Batam, Jasa Mangapul seorang polisi, dan Arba Udin atau Udin Pelor.
Baca Juga:Â Sidang Kerusuhan Demo Bela Rempang Digelar: PN Batam Dijaga Ketat, Pengunjung Dibatasi
“Sebelum memberi kesaksian, semua saksi disumpah sesuai agama masing-masing. Agar memberi keterangan yang benar,” kata ketua majelis hakim David P Sitorus.
Saksi Agus Kurniawan yang merupakan bagian aset BP Batam menjelaskan dampak kerusuhan yang terjadi BP Batam mengalami kerugian Rp 245 juta. Hal itu terdiri dari kerusuhan pagar, lampu taman, kaca, videotron, CCTv, pintu ATM dan lainnya.
“Total kerugian Rp 245 juta. Saat ini semuanya sudah diperbaiki,” jelas Agus.
Menurut Agus, ia tak menyaksikan langsung kerusuhan itu terjadi. Namun ia mengetahui aksi kerusuhan dari rekaman video. Begitu juga dengan pernyataan Bang Long yang menyebutkan “Tanah ini tanah kami, yang berhak mengatur kami.”
“Saya lihat pernyataannya itu lewat video, memang tak melihat langsung. Saya lihat dia berorasi di atas lori,” ujar Agus lagi.
Keterangan Agus sempat membuat hakim David berang. Hal itu dikarenakan Agus tak mengetahui langsung proses kejadian perkara.
“Kamu hanya tahu dari video, tapi berani menjelaskan semua kejadian yang terjadi,” timpal David berang.
Baca Juga:Â Fantastis! Meroket 363 Persen, Nilai PNBP Kejari Batam Capai Rp 19,3 Miliar
Sedangkan Asrin, dalam keterangannya mengatakan melihat langsung Bang Long berorasi diatas lori. Banyak kata-kata keluar dari mulut Bang Long. Namun yang paling dia ingat saat Bang Long berkata “Suruh Pak Rudi Turun. Matahari Panas. Adek-adek sudah lapar.”
“Setelah kalimat itu, semua jadi rusuh. Pagar digoyang hingga roboh. Kaca dilempari. Saya tak bisa perhatikan semuanya, yang jelas kepala belakang saya bocor,” ujar Asrin.
Menurut dia, masa yang ada saat itu kurang lebih seribuan orang. Hampir semua dari masa itu mengamuk setelah mendengar orasi dari Bang Long.
“Situasi saat itu kacau. Sekitar pukul 12.45 wib setelah Dzuhur,” ungkapnya.
Dalam proses persidangan itu, tim JPU juga sempat menunjukan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Bang Long saat orasi.
“Ia benar pakaian itu. Tapi saat itu rambut beliau panjang. Beda sekarang sudah pendek,” kata Asrin lagi.
Baca Juga:Â Polisi Perketat Pengamanan Objek Wisata di Bengkong
Sebelum proses persidangan berlangsung, kawasan PN Batam tampak dijaga puluhan polisi berseragam lengkap hingga berpakaian bebas. Mereka tersebar hampir di setiap sudut kawasan PN Batam. Bahkan untuk masuk kawasan PN Batam, lagi-lagi pengunjung dibatasi dengan alasan keamanan.
Pembatasaan masuk pengunjung sidang sempat mendapat protes dari keluarga para terdakwa hingga kuasa hukum terdakwa. Pembatasaan itu juga kuasa hukum terdakwa aksi Rempang membangun opini jika “keluarga terdakwa” juga biang kerusuhan. Sehingga untuk menyaksikan proses sidang keluarganya yang menjadi terdakwa pun dibatasi .
Untuk gelaran sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus berlangsung pukul 11.00 WIB. Ruangan sidang pun langsung sesak oleh para pengunjung, mulai dari keluarga terdakwa, polisi hingga awak media. (*)
Reporter: Yashinta