
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan terdakwa Fania Putri, Senin (28/7). Sidang yang terdaftar dalam perkara nomor 461/Pid.B/2025/PN Btm ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Welly, serta dua hakim anggota.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Saksi kerabat terdakwa , Marini mengaku tetangga kos terdakwa, ia menyebutkan bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut sekitar satu jam setelah insiden terjadi, dari informasi yang disampaikan oleh warga.
“Saya dengar dari tetangga, katanya Fania berkelahi dengan pacarnya. Setelah itu saya datangi lokasi, dan Fania sudah dibawa ke rumah sakit,” tutur Marini di persidangan.
Ia juga mengungkap bahwa seminggu sebelum kejadian, Fania sempat mengeluh bahwa korban telah menghabiskan uang sebesar Rp15 juta hasil kerjanya untuk bermain judi online.
Di hadapan majelis hakim, Fania Putri memberikan keterangan langsung terkait kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 pukul 03.53 WIB di kamar kosnya di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Lubukbaja.
Menurut pengakuannya, malam itu korban meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli sabu di kawasan Simpang Dam. “Saya kasih uang itu, tapi dia juga minta lagi uang buat judi online. Kami sempat cekcok,” ujar Fania.
Pertengkaran itu memuncak ketika korban hendak pergi dan terjadi perebutan ponsel milik terdakwa . Fania mengaku sempat didorong dan dicekek ke tembok oleh korban. Dalam keadaan emosi, ia melihat pisau dapur yang biasa dipakai untuk memotong buah di atas meja, lalu menusuk korban di dada dan lengan.
“Saya sempat didorong, lalu saya tusuk satu kali di dada dan lengan nya. Setelah itu korban masih berdiri sambil pegang dada yang berdarah. Saya kejar lagi, lalu bawa dia ke rumah sakit. Di perjalanan dia masih bernyawa, tapi sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Fania.
Terdakwa juga menambahkan bahwa korban sebelumnya pernah berjanji akan menikah siri dengannya, namun janji tersebut tak kunjung ditepati. Emosi akibat persoalan pribadi, uang, dan penggunaan narkoba memicu tindakan fatal tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, terdakwa dan korban sempat bersama-sama mengantar keponakan Fania, lalu pulang ke kamar kos terdakwa. Dalam perjalanan pulang, keduanya sudah terlibat pertengkaran yang berlanjut hingga dalam kamar.
“Korban sempat menyikut terdakwa hingga terjatuh. Saat itu, terdakwa melihat pisau di atas meja dan terjadi perebutan. Terdakwa akhirnya menguasai pisau dan menikam korban di bagian dada,” ungkap JPU.
Korban sempat mendapat pertolongan medis dan dibawa ke RS Elisabeth Batam, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 04.15 WIB.
Atas perbuatannya, Fania Putri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



