
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan terhadap 12 terdakwa yang 10 terdakwa merupakan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kamis (24/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana, Erdianto Effendi, yang juga merupakan dosen di Universitas Riau.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erdianto menjelaskan bahwa tindakan penyalahgunaan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan etika kepolisian.
“Menurut saya, itu perbuatan yang salah. Barang bukti mestinya disimpan di tempat penyitaan dan tidak boleh diutak-atik kecuali untuk keperluan lelang—itu pun dengan ketentuan tertentu. Sedangkan narkotika seperti sabu harus dimusnahkan, dan pemusnahannya harus disertai berita acara resmi,” tegas Erdianto.
Lebih lanjut, Erdianto menjelaskan bahwa apabila terdapat tindakan menjual narkoba yang berasal dari barang bukti, apalagi dalam jumlah besar seperti satu kilogram, maka hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, dalam hukum pidana, bukan hanya besar kecilnya jumlah yang menentukan, tetapi juga substansi dari benda yang diperdagangkan.
“Yang dilihat bukan hanya seberapa banyak, tetapi apa yang diperjualbelikan. Kalau yang diperjualbelikan adalah narkoba, maka itu sudah cukup memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Sidang juga menyoroti dugaan adanya permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam penjelasannya, Erdianto menyebut bahwa permufakatan jahat berarti adanya kerja sama atau penyertaan antar pelaku, di mana salah satu atau lebih di antaranya memiliki peran penting dalam tindak pidana yang terjadi.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen-dokumen terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para eks polisi ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dokumen tersebut dinilai relevan dengan sangkaan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba, namun justru diduga menyalahgunakannya. (*)
Reporter: Azis Maulana



