Sabtu, 1 Juni 2024
spot_img

Sidang Pembelaan Kombes Agus Fajar Sutrisno Terkait Kasus Narkoba Ditunda

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240417 WA0090
Sidang mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos  – Sidang dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu 3,64 gram, mantan perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/5) ditunda. Alasan penundaan, karena dua majelis hakim berhalangan hadir.

Dimana agenda sidang adalah pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, sidang pembelaan ini juga ditunda hingga dua Minggu karena kuasa hukum tengah menunggu surat dari rehabilitasi.

Hakim Yuanne yang membuka sidang sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang tengah menjalani rehabilitasi di Bogor. Dari layar monitor, Agus yang mengikuti sidang online pun mengaku sehat.

“Saya sehat yang mulia,” ujarnya kepada majelis hakim.

Namun hakim Yuanne menyampaikan sidang pembelaan terpaksa ditunda. Alasannya di majelis hakim, termasuk Ketua majelis yang merupakan Ketua PN sedang tugas diluar kota.

“Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda hingga Minggu depan,” sebut Yuanne.

Hal itu kemudian disetujui terdakwa dan juga jaksa. Yang kemudian Yuanne mengetuk palu menandakan sidang ditunda.

Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.

Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update