batampos – Sidang kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Pematang Siantar Tetty Rumondang Harahap yang terjadi di Batuaji, Batam, sudah dimulai, Rabu (20/12). Sidang perdana menghadirkan Bunga Lestari sebagai terdakwa dan lima saksi, termasuk pelaku utama Ahmad Yuda.
Hari pertama lima saksi dimintai keterangan. Selain Ahmad Yuda, saksi lainnya yakni anak kandung korban dr Windi, Ketua RT tempat tinggal korban (perumahan tempat korban ditemukan tewas), polisi penangkap serta teman dari tersangka Ahmad Yuda.
Baca Juga:Â Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD, Ini Kesaksian Ahmad Yuda
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel, mengatakan untuk sidang keterangan saksi sudah selesai. Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar hari ini, Kamis (21/12) dengan agenda keterangan terdakwa.
“Sidang digelar hari ini, agenda keterangan terdakwa,” ujar Noel.
Sementara, kuasa hukum korban, Fariz menjelaskan keluarga korban belum bisa menerima kepergiaan Tetty Rumondang. Apalagi, kematian Tetty masih punya teka teki besar, karena motif pembunuhan belum jelas.
Baca Juga:Â Hadirkan 5 Saksi Termasuk Ahmad Yuda, Persidangan Bunga Berlangsung Tertutup
“Keluarga masih mempertanyakan modus pembunuhan karena belum jelas. Untuk harapan dari keluarga, ingin tersangka dihukum sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jika hukuman setimpal, barulah keluarga korban tenang,” pungkas Fariz.(*)
Reporter: Yashinta