Selasa, 26 November 2024

Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD, Ini Kesaksian Ahmad Yuda

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Yuda dihadirkan di persidangan dengan pengawalan polisi sebagai saksi, Rabu (20/12). F Yashinta

batampos – Kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Pematang Siantar Tetty Rumondang Harahap memasuki babak baru. Salah satu dari tersangka pembunuhan, Bunga Lestari Pulungan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/12). Sidang berlangsung lebih cepat dari pelaku utama, karenakan Bunga masih berstatus anak di bawah umur.

Remaja yang sudah berstatus istri siri dari tersangka utama pembunuhan, Ahmad Yuda, ini pun disidang oleh majelis hakim tunggal Benny. Ia hadir mengenakan kaos bewarna merah dan celana hitam panjang. Penampilannya agak sedikit berbeda dari sebelumnya, karena memakai kerudung bewarna hitam.


Saat proses persidangan, Bunga juga didampingi kuasa hukumnya. Namun sayangnya, proses persidangan yang digelar di ruang sidang anak itu tertutup untuk umum.

Baca Juga: Hadirkan 5 Saksi Termasuk Ahmad Yuda, Persidangan Bunga Berlangsung Tertutup

Sementara, Ahmad Yuda nampak dihadirkan di persidangan denga pengawalan polisi. Ia mengenakan kemeja bewarna pink dengan peci putih

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel menghadirkan lima orang saksi. Diantaranya, Ahmad Yuda (tersangka atau otak pembunuhan), anak kandung korban dr Windi, Ketua RT tempat tinggal korban (perumahan tempat korban ditemukan tewas), polisi penangkap serta teman dari tersangka Ahmad Yuda.

Usai sidang JPU Karya So mengatakan, empat dari lima saksi yang hadir mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Hanya saksi Yuda yang mengenal korban karena berstatus suami siri terdakwa.

“Anak korban, dr Widi tak mengenal terdakwa, Ketua RT juga tak kenal, teman Yuda juga tak kenal. Sedangkan saksi polisi penangkap tahu korban saat proses penangkapan,” jelas Noel.

Baca Juga: Masuk Persidangan, Keluarga Berharap Motif Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Terkuak

Menurut Noel, diantara keterangan para saksi, keterangan dari Yuda lah yang dibenarkan oleh terdakwa. Dimana terdakwa sempat membantu Yuda usai membunuh korban. Korban yang duduk di ruang tamu, diseret oleh Yuda bersama terdakwa ke dalam kamar. Di dalam kamar, barulah terdakwa bersama Yuda mengangkat korban ke atas tempat tidur.

“Pengakuan Yuda, terdakwa juga membantu mengambil ember. Kemudian disuruh pulang ke Padang Sidempuan,” jelas Noel. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update