
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menggelar sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, pada Rabu (2/7) pagi. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai hakim tunggal.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, ternyata dimulai lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait permohonan perbaikan identitas pribadi pemohon.
“Sidangnya sudah dilaksanakan pagi tadi sekitar setengah 9. Ada dua saksi yang dihadirkan. Untuk penetapannya akan diinput melalui e-court dan diputuskan pada hari Jumat (4/7) mendatang,” ujar Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga: Bersiap! Bangunan Liar di Simpang Helm Batam Center Dibongkar Hari Ini
Namun demikian, Wattimena tidak merinci identitas dari dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, perkara ini tergolong sebagai permohonan keperdataan yang berkaitan dengan administrasi identitas, sehingga hasil akhirnya akan berupa penetapan, bukan putusan hakim yang bersifat menghukum.
Setelah penetapan dikeluarkan, dokumen tersebut nantinya dapat diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna memperbaiki data identitas yang bersangkutan.
“Menyangkut identitas itu semuanya harus lewat pengadilan. Namanya gugatan permohonan, bentuk putusannya nanti berupa penetapan. Setelah itu dibawa ke Dukcapil untuk proses perbaikan data,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa permohonan semacam ini biasanya memerlukan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Kartu Keluarga, surat keterangan dari Dukcapil, serta kelurahan yang menjelaskan perubahan dari nama lama ke nama baru.
Baca Juga: Wako Amsakar Akui Pelantikan Pejabat Pemko Terkendala Aturan BKN
Dalam petitum permohonan disebutkan bahwa pemohon awalnya bernama Mong Siu, anak perempuan kelahiran Dabo Singkep, 24 Mei 1972 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 52 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep tertanggal 25 Mei 1972. Nama tersebut kemudian telah berubah menjadi Li Claudia Chandra, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN TPI tertanggal 23 Januari 1996.
Dalam dokumen tersebut, pemohon juga tercatat sebagai anak sah dari pasangan Cin Fu Fa (ayah) dan Lie Mie Lan alias Liliana (ibu).
Putusan atas permohonan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat, 4 Juli 2025. Jika dikabulkan, maka data kependudukan Li Claudia Chandra secara resmi dapat diperbarui melalui instansi yang berwenang. (*)
Reporter: Azis Maulana



