Selasa, 12 November 2024

Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Batam David Dijerat Pasal Pemakai

Berita Terkait

spot_img
Oknum anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Mantan anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya Nornatasya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/6). Dalam sidang yang berlangsung online tersebut, keduanya dijerat dengan dakwaan primair pasal 112 UU narkotika atau subsidair pasal 127 UU narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menjelaskan kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu.

Baca Juga: 5.295 Calon Siswa Mendaftar di Hari Pertama PPDB SMP di Batam

Atas perbuataan mereka, keduanya didakwa, dakwaan Primair pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.

Sedangkan dakwaan Subsidair pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dakwaan ini, berbeda dengan sangkaan saat di polisi beberapa lalu, yakni pasal 114 UU Nakorba dan 112 UU Narkoba.

“Keduanya didakwa dengan dakwaan primair dan Subsidair,” jelas Noel.

Baca Juga: DPRD Batam Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja

Menurut dia, kedua terdakwa tak melakukan upaya hukum atas dakwaan. Sehingga untuk minggu depan, sidang pun berlanjut dengan keterangan saksi.

“Kedua terdakwa menerima dakwaan, sidang minggu depan, pemeriksaan saksi,” sebutnya.

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga polisi Polresta Barelang menjeratnya dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update